Peraturan ini mengatur ketentuan pada: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Kebijakan, Prinsip dan Etika; BAB IV Ruang Lingkup; BAB V Pelaku Pengadaan; BAB VI Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; BAB VII Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; BAB VIII Jenjang Nilai Pengadaan; BAB IX Pembinaan dan Pengawasan; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat