Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2022

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan pada: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Kebijakan, Prinsip dan Etika; BAB IV Ruang Lingkup; BAB V Pelaku Pengadaan; BAB VI Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; BAB VII Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; BAB VIII Jenjang Nilai Pengadaan; BAB IX Pembinaan dan Pengawasan; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
14 April 2022
Tanggal Pengundangan
14 April 2022
Tanggal Berlaku
14 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan