Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 17 Tahun 2021

Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tantang Peraturan Bupati Boalemo Tentang Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang persyaratan, tim pembagi dan penetapan, sumber pendapatan, pokok-pokok pembagian jasa, penerima jasa layanan, presentase pembagian remunerasi, penilaian indeks poin, pengolahan data, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
06 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2021
Tanggal Berlaku
06 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.17
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
  2. PERBUP Kab. Boalemo No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Boalemo Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan