Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas Perbup Boalemo No. 17 Tahun 2011 tentang pengaturan tanda nomor kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kab. Boalemo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No. 6
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Boalemo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengaturan Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
  2. PERBUP Kab. Boalemo No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

  3. Perbup Boalemo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengaturan Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan