ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90, Pasal 94 ayat (9) ayat (7), Pasal 97 ayat (9), Pasal 96 ayat (7), Pasal 97 ayat (9) dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Bisnis, Rencana Anggaran Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa untuk menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah guna
peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada pihak ketiga;
c. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, perlu adanya pengaturan mengenai pedoman pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Bupati ten tang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran dan Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda).
- UU No 28 Th 1959, UU No 5 Th 1962, UU No 5 Th 1999, UU No 28 Th 1999, UU No 16 Th 2001, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 40 Th 2007, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 1998, PP No 6 Th 2006, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 77 Th 2020, Permendagri No 17 Th 2007, Permendagri No 37 Th 2018, Perda Kab Lampung Selatan No 7 Th 2016, Perda Kab Lampung Selatan No 8 Th 2007, Perbup Kab Lampung Selatan No 42 Th 2018, Perda Kab Lampung Selatan No2 Th 2021
- RENCANA BISNIS, RENCANA KERJA ANGGARAN DAN PENYERTAAN MODAL DAERAH BADAN USAHA MILIK DAERAH.
|