Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah no 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
setiap Koperasi yang dibentuk
harus memiliki status Badan Hukum
Koperasi, sehingga untuk kepentingan
pendataan potensi Daerah, serta
pembinaan dan pengembangan koperasi
sebagai soko guru perekonomian
nasional pada umumnya dan di Kota
Makassar pada khususnya, maka perlu
menetapkan ketentuan pemberian status
Badan Hukum Koperasi yang digunakan
sebagai dasar gerak opearsional Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kota Makassar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah sebagai Perangkat Daerah
Kota Makassar mempunyai tugas dan
2
fungsi secara tekhnis member arah dan
perlindungan hukum bagi masyarakat di
bidang perkoperasian sesuai
kewenangan Daerah, maka untuk
menunjang gerak operasional Dinas,
perlu pula menetapkan pengenaan
Retribusi Daerah atas setiap penerbitan
status Badan Hukum KOperasi, serta
dana pembinaan dan pengembangan
koperasi di Kota Makassar yang
mengarah kepada azas usaha bersama
dan kekeluargaan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1977 tentang Perubahan Batas-Batas
daerah Kotamdya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros,
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama
Kotamadya Ujung Pandang Menjadi
Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi
4
Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
Pusat dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah, Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik
Penyusunan Peraturan Perundangundangan
dan Bentuk Rancangan
Pearturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden, Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Tehnik
Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar Dewan Koperasi Indonesia
KETENTUAN PEMBERIAN STATUS
BADAN HUKUM KOPERASI, SERTA
PENGENAAN RETRIBUSI DAN DANA
PEMBINAAN/PENGEMBANGAN
KOPERASI DI KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
23 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor: 36 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sehubung dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.16 Tahun 2013; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.5 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan APBD Tahun 2013 yang semula berjulah Rp5.763.277.895.000 bertambah sejumlah Rp458.248.254.006,89 sehingga menjadi Rp6.221.526.149.006,89.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati Jeneponto telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2285/XII/2013 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013; penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
22. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
28. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
29. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2285/XII/TAHUN 2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto dan rancangan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Huruf j pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 69 Tahun 2010; UU No. 91 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak, Wilayah Pemungutan meliputi (tata cara pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan
Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif), Masa
Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian
Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta
laut wilayah kota.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
Wajib
Pajak adalah orang probadi atau baadan meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan
berdasarkan peraturan berdasarkan peraturan Daerah dilaksanakan mulai tanggal
1 januari 2014
28 hlm, Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa kebersihan, keteraturan dan keindahan merupakan sesuatu yang esensi bagi manusia, dimana sampah yang dihasilkan dari proses alam atau dari kegiatan manusia yang tidak dikelola secara baik dan benar dapat memberi dampak negatif baik dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan;
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan sampah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; 3. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. PERIZINAN; 6. INSENTIF DAN DISINSENTIF; 7. KERJASAMA DAN KEMITRAAN; 8. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; 9. PERAN MASYARAKAT; 10. PENYELESAIAN SENGKETA; 11. PENGAWASAN; 12. LARANGAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan perkreditan kepada masyarakat dan memacu pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Berau maka perlu membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Serta Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah agar mampu meningkatkan pertumbuhan dan Perkembangan perekonomian daerah serta Sumber Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, dan Wilayah Kerja, Azas, Maksud, dan Tujuan, Tugas dan Usaha, Modal, Organisasi PD BPR Berau, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Hak dan Penghasilan, Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Pembinaa, Pembubaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.7 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
Perubahan Modal Dasar sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Daerah; Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Tata cara pembuatan, penyampaian dan pengesahan perhitungan Tahunan PD. BPR Berau diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, keadaan darurat dan mendesak, perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diubah
Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 07 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS JABATAN DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN , PERDAGANGAN DAN UKM KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasa l 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Pasal 164 peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008
tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012, perlu disusun Rincian Tugas Jabatan masing-masing Perangkat Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut di atas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kabupaten Lampung Selatan ;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Kabupaten Lampung Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembara n Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung SeIatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan dan Azas-azas yang telah di tetapkan, yaitu meliputi tentang Ketentuan Umum, Struktur Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab, maka perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap barang milik daerah;
Bahwa guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan suatu kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. MAKSUD DAN TUJUAN (Pasal 2)
3. BARANG MILIK DAERAH (Pasal 3)
4. AZAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (Pasal 4)
5. RUANG LINGKUP (Pasal 5)
6. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH (Pasal 6 – Pasal 7)
7. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN (Pasal 8 – Pasal 12)
8. PENGADAAN (Pasal 13 – Pasal 18)
9. PENERIMAAN DAN PENYALURAN (Pasal 19 – Pasal 25)
10. PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN (Pasal 26 – Pasal 32)
11. PENATAUSAHAAN (Pasal 33 – Pasal 39)
12. PEMANFAATAN (Pasal 40 – Pasal 55)
13. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN (Pasal 56 – Pasal 60)
14. PENILAIAN (Pasal 61 – Pasal 63)
15. PENGHAPUSAN (PASAL 64 – Pasal 66)
16. PEMINDAHTANGANAN (Pasal 67 – Pasal 93)
17. PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN (Pasal 94 – Pasal 96)
18. PEMBIAYAAN (Pasal 97)
19. TUNTUTAN GANTI RUGI (Pasal 98)
20. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 99)
21. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal100 – Pasal 101)
22. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 102 – Pasal 103)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
84 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat