Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. MAKSUD DAN TUJUAN (Pasal 2) 3. BARANG MILIK DAERAH (Pasal 3) 4. AZAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (Pasal 4) 5. RUANG LINGKUP (Pasal 5) 6. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH (Pasal 6 – Pasal 7) 7. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN (Pasal 8 – Pasal 12) 8. PENGADAAN (Pasal 13 – Pasal 18) 9. PENERIMAAN DAN PENYALURAN (Pasal 19 – Pasal 25) 10. PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN (Pasal 26 – Pasal 32) 11. PENATAUSAHAAN (Pasal 33 – Pasal 39) 12. PEMANFAATAN (Pasal 40 – Pasal 55) 13. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN (Pasal 56 – Pasal 60) 14. PENILAIAN (Pasal 61 – Pasal 63) 15. PENGHAPUSAN (PASAL 64 – Pasal 66) 16. PEMINDAHTANGANAN (Pasal 67 – Pasal 93) 17. PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN (Pasal 94 – Pasal 96) 18. PEMBIAYAAN (Pasal 97) 19. TUNTUTAN GANTI RUGI (Pasal 98) 20. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 99) 21. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal100 – Pasal 101) 22. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 102 – Pasal 103)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat