Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 7 Tahun 2013

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. MAKSUD DAN TUJUAN (Pasal 2) 3. BARANG MILIK DAERAH (Pasal 3) 4. AZAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (Pasal 4) 5. RUANG LINGKUP (Pasal 5) 6. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH (Pasal 6 – Pasal 7) 7. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN (Pasal 8 – Pasal 12) 8. PENGADAAN (Pasal 13 – Pasal 18) 9. PENERIMAAN DAN PENYALURAN (Pasal 19 – Pasal 25) 10. PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN (Pasal 26 – Pasal 32) 11. PENATAUSAHAAN (Pasal 33 – Pasal 39) 12. PEMANFAATAN (Pasal 40 – Pasal 55) 13. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN (Pasal 56 – Pasal 60) 14. PENILAIAN (Pasal 61 – Pasal 63) 15. PENGHAPUSAN (PASAL 64 – Pasal 66) 16. PEMINDAHTANGANAN (Pasal 67 – Pasal 93) 17. PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN (Pasal 94 – Pasal 96) 18. PEMBIAYAAN (Pasal 97) 19. TUNTUTAN GANTI RUGI (Pasal 98) 20. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 99) 21. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal100 – Pasal 101) 22. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 102 – Pasal 103)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
18 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2013
Tanggal Berlaku
18 Maret 2013
Sumber
LD.2013/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1062 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan