Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor: 36 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor: 36 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan