Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Organisasi dan Tata Kerja - Kejaksaan Republik Indonesia - perubahan
2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (448) : 339 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia maka Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, perlu disempurnakan guna menunjang tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaaan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
Peraturan Kejaksaan ini mengubah Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Lampiran file: 412 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Penataan Organisasi - Kejaksaan Republik Indonesia
2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 1, BN 2024 (262) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan keseragaman dan acuan dalam pelaksanaan penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan pedoman penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
Peraturan Kejaksaan ini mengatur mengenai Penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, transparan, proporsional, efektivitas, bermanfaat, dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015 tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 36 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Mengubah
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 1, BN.2022/No.33, peraturan.go.id : 18 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Mengubah
Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 1, BN.2021/No.443, peraturan.go.id : 86 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 6, BN.2019/No.1094, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 10, BN.2021/No.999, jdih.polri.go.id: 8 hlm.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2022
ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
2022
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 2, jdih.bnn.go.id
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dari Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba dalam melaksanakan
tugas di bidang penyuluhan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika dibutuhkan wadah
organisasi profesi yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pembina
perlu memfasilitasi pembentukan organisasi profesi
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1807);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
5. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika
Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
a. Ketentuan Umum
b. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
c. Tugas dan Fungsi Organisasi Profesi
d. Hubungan Kerja
e. Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
9 halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2017
Perka BNN No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 8, BN 2017/ NO 396; https://jdih.bnn.go.id/: 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat