ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
2022
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 2, jdih.bnn.go.id
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dari Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba dalam melaksanakan
tugas di bidang penyuluhan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika dibutuhkan wadah
organisasi profesi yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pembina
perlu memfasilitasi pembentukan organisasi profesi
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba;
- 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1807);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
5. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika
Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
- a. Ketentuan Umum
b. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
c. Tugas dan Fungsi Organisasi Profesi
d. Hubungan Kerja
e. Monitoring dan Evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
- 9 halaman
|