Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Bentuk Singkat
Perka BNN
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2017
Tanggal Berlaku
10 Maret 2017
Sumber
BN 2017/ NO 396; https://jdih.bnn.go.id/: 4 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Narkotika Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BNN No. 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Narkotika Nasional
Mengubah :
  1. Perka BNN No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
  2. Perka BNN No. 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan