Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015

Pengembangan Organisasi Kejaksaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015 tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan
T.E.U.
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
PER-030/A/JA/12/2015
Bentuk
Peraturan Jaksa Agung
Bentuk Singkat
Peraturan Jaksa Agung
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2016
Tanggal Berlaku
27 Januari 2016
Sumber
BN.2016/No.126, jdih.kejaksaan.go.id : 24 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kejaksaan Republik Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1069 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2024 tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
Mencabut :
  1. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-058/J.A/10/1979 tanggal 22 Oktober 1979 tentang Penamaan Kejaksaan Tinggi/Negeri dan Bentuk Stempel Kantor Kejati/Kejari

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan