Peraturan Kejaksaan ini mengatur mengenai Penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, transparan, proporsional, efektivitas, bermanfaat, dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat