PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MERATA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya perubahan terhadap
mekanisme pencairan biaya penyelenggaraan pendidikan
merata pada satuan pendidikan maka Peraturan Bupati
Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata perlu
dilakukan perubahan
UU No.6 Tahun 1991, UU No.20 Tahun 2003,UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No. 8 Tahun 2016,
PERBUP No.16 Tahun 2018, PERBUP No.17 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan
Merata
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Halaman 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 1 TAHUN PRASEKOLAH DASAR
ABSTRAK:
Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan kepada anak sejak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2018; PP No.57 Tahun 2021; Perpres No.60 Tahun 2013; Perpres No.59 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2017; Permenag No.90 Tahun 2013; Permendikbud No.84 Tahun 2014; Permendikbud No.137 Tahun 2014; Permendikbud No.10 Tahun 2017; Permendikbud No.18 Tahun 2018; Permendikbud No.146 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendikbud No.32 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal PAUD 1 Tahun Prasekolah Dasar; Standar Penyelenggaraan; Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Penilaian Peserta Didik; Pembentukan Gugus PAUD; Peran Serta Masyarakat; Bunda PAUD; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 55 Tahun 2021
RENCANA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada Pasal 126 s/d Pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan:
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 40 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2022.
1.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatan Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Noomor 17 Tahun 203 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6042);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6323);
17. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
18. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2013-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuran Perangkat Daerah Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019 Nomor 2); dan
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 1).
PERATURAN BUPATI TEBO TENTANG RENCANA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Tahun 2021 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Sanitasi Berbasis Pesantren
ABSTRAK:
a. Pesantren merupakan salah satu model sistem pendidikan pertama dan tertua di Indonesia yang turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Tangerang; b. Untuk mendukung proses belajar-mengajar pada pesantren di wilayah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah turut serta dalam embangunan moral dan akhlak bangsa agar mendapatkan sarana prasarana sanitasi yang lebih layak/sehat melalui pendekatan "swakelola pendampingan" antara masyarakat dan pemerintah daerah; c. Dengan diberlakukannya Permendagri No. 90 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PELAKSANAAN PROGRAM; BAB III PENDANAAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 93 Tahun 2017.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2018; PP No.57 Tahun 2021; Perpres No.42 Tahun 2013; Perpres No.60 Tahun 2013; Perpres No.87 Tahun 2017; Permenkes No.42 Tahun 2013; Permendikbud No.84 Tahun 2014; Permendikbud No.137 Tahun 2014; Permenko PMK No.1 Tahun 2019; Permendikbud No.146 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendikbud No.32 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan PAUD HI Pada Satuan Pendidikan; Gugus Tugas PAUD Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA BELANJA BANTUAN SOSIAL PENDIDIKAN BAGI SISWA DAN MAHASISWA KURANG MAMPU.
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektif, lancar, dan tertibnya pelaksanaan pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Pendidikan bagi Siswa/Mahasiswa Kurang Mampu, perlu diatur pelaksanaannya berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati Manokwari Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati mengatur mengenai Belanja Bantuan Sosial Pendidikan bagi Siswa dan Mahasiswa Kurang Mampu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 5 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 32 Tahun 2016
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian Tradisi Bertanjak/Destar di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi dan berdasarkan pertimbangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepualauan Meranti sebagaimana tersebut dalam telahaan staf Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mernati No.900/Disdikbud/VIII/2021/.... tanggal 31 Agustus 2021, maka Pelestarian Tradisi Bertanjal/Desatar Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.21 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.42 Tahun 2009; PERMENDAGRI RI No.1 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No.79 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubahdengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA Prov.Riau No.12 Tahun 2013; PERGUBRI No.72 Tahun 2015; PERDA Kab. Kep. Meranti No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kep. Meranti No.3 Tahun 2019; PERBUP Kep. Meranti No.20 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 11 (sebelas ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud, Fungsi dan Tujuan; Penerapan Tradisi Bertanjak/Destar; Peran Serta Masyarakat; Pembiyaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 53 Tahun 2021
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
d. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II dalam wilayah Daerahdaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 = tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013. tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor146); Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188); Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654); 19.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Lombok Timur (Lembar Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembar Daerah Nomor 2); Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; 21. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 tentang Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 48).
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-ITEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN, yang terdiri atas 46 Pasal dari XIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Arah Kebijakan Strategi dan Sasaran, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Tugas dan Tanggung Jawab, Bab V Penyelenggaraan PAUD-HI, Bab VI Penanggung Jawab dan Pembina, Bab VII Gugus Tugas, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Peran Serta Masyarakat, Bab X Penghargaan dan Sanksi, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Ketentuan Peralihan, XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang hoIistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya. Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perIindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PERPRES No. 60 Tahun 2013; PERPRES No. 83 Tahun 2017; PERMENDIKBUD No. 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 146 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 32 Tahun 2018; PERDA No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, prinsip, dan arah kebijakan, strategi dan sasaran, pelaksanaan, penyelenggaraan PAUD HI di satuan PAUD, penyusunan program kerja dan SOP penyelenggaraan PAUD HI di satuan PAUD, peran serta masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat