Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga keagamaan
rahmatan lil ‘alamin yang melahirkan sumber daya
manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan
cinta tanah air berlandaskan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mewujudkan pesantren yang
rahmatan lil ‘alamin, Pemerintah Daerah memberikan
fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi
pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat;
bahwa pemerintah daerah belum memiliki landasan
hukum dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren
sehingga perlu membentuk peraturan daerah yang
mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas Pemerintah Daerah, Unsur, Hak, Tanggung Jawab, dan Kriteria Pesantren, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Dakwah, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Komunikasi, Kerja Sama, Prosedur Pemberian Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemantauan dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN
KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak
masyarakat untuk mendapatkan dan meningkatkan akses
layanan pendidikan, maka perlu dilaksanakan penerimaan
peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama secara objektif,
akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi serta dapat
dipertanggungjawabkan;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru, pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru tahun ajaran 2021-2022 dilakukan
dengan menyusun petunjuk teknis penerimaan peserta didik
baru yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun
2017; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 20 Tahun 2018;
peraturan ini mengatur mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
jumlah 30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 17 Tahun 2015
pelaksanaan - penerimaan - peserta - didik - baru - ppdb - online - pada - dinas - pendidikan - kebudayaan - pemuda - dan - olah - raga - tahun - pelajaran - 2015 - 2016 - kabupaten - pangandaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olah Raga Tahun Pelajaran 2015/2016 Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan pendidikan untuk penerimaan peserta didik baru secara tertib maka perlu meentapkan Perbup tentang PPDB Online Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU no. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU no. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 TRahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 9 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pengertian, Maksud Dan Tujuan, Prinsip, Azas, Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Kelas VII (Tujuh) Pada SMP, Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Kelas X (Sepuluh) Pada SMA, Peryaratan Pendaftaran Calon Pesrrta Didik Baru Kelas X (Sepuluh) Pada SMK, Ketentuan Pendaftaran, Tempat Pendaftaran, Jadwal Pelaksanaan PPDB Sistem Online, Daya Tampung Sekolah, Seleksi PPDB Sistem Online, Pemilihan Sekolah tujuan, Pengumuman, Kepanitian, Tugas Kepanitiaan, Pengendalian evaluasi Dan Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, kebijakan PPDB disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru serta untuk mendorong akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak kanak sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama;
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk HukumDaerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai petunjuk/acuan PPDB pada jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022.
BAB III TATA CARA PPDB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
15 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri di
Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal (4), (5) dan (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ri Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 45 (empat puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Jalur Pendaftaran PPDB; Pendataan Ulang; Perpindahan Peserta Didik; Pemenuhan Kuota PPDB; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan seluasluasnya
bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh
layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah,
perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
bahwa agar pelaksanaan Penerimaan Peserta. Didik Baru
dan Peserta Didik Pindahan pada Satuan Pendidikan
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama berjalan secara objektif, transparan,
akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi perlu
menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,
menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan
menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru
dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Pemalang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang - Undang· Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Daya Tampung dan Rombongan Belajar, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
90 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Presentasi Bagi Keluarga Tidak Mampu Di Akademi Keperawatan PEMKAB Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Ketentuaa Pasal 116 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem
Pendidikan Daerah, mengisyaratkan bahwa pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemeintah,
Pemeintah Daerah dan masyarakat; dan Pasal 120 ayat
(1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya
pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang
orang tua atau walinya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka perlu memberikan bantuan
kepada mahasiswa berprestasi bagi keluarga tidak
mampu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Prestasi bagi berasal dari keluarga tidak mampu;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN AZAS BAB III
SASARAN BEASISWA BERPERSTASI BAGI KELUARGA
TIDAK MAMPU BAB IV
PELAKSANAAN BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah dan Madrasah di Kota Magelang Tahun Pelajaran 2009/2010
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dan
peningkatan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat maka
perlu diatur Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Madrasah dan Sekolah di Kota Magelang Tahun
Pelajaran 2009/2010 ; bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nornor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 4/U/SKB/1999 dan Nomor 570/1999;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip dan tujuan, umum, organisasi penyelenggaraan, persyaratan penerimaan peserta didik baru, pengamanan penerimaan peserta didik baru, penerimaan peserta didik baru pindahan, jumlah peserta didik, prosedur pendaftaran dan penentuan peringkat penerimaan, biaya, sarana dan prasarana, masa orientasi siswa (MOS), penertiban, pengamanan dan pengawasan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2009.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat