TATA CARA BELANJA BANTUAN SOSIAL PENDIDIKAN BAGI SISWA DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD. No. 2021/54, LL Kab Manokwari: 14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA BELANJA BANTUAN SOSIAL PENDIDIKAN BAGI SISWA DAN MAHASISWA KURANG MAMPU.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk efektif, lancar, dan tertibnya pelaksanaan pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Pendidikan bagi Siswa/Mahasiswa Kurang Mampu, perlu diatur pelaksanaannya berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati Manokwari Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati mengatur mengenai Belanja Bantuan Sosial Pendidikan bagi Siswa dan Mahasiswa Kurang Mampu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
|