Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 11 (sebelas ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud, Fungsi dan Tujuan; Penerapan Tradisi Bertanjak/Destar; Peran Serta Masyarakat; Pembiyaan; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat