Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 56 Tahun 2021

PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 1 TAHUN PRASEKOLAH DASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal PAUD 1 Tahun Prasekolah Dasar; Standar Penyelenggaraan; Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Penilaian Peserta Didik; Pembentukan Gugus PAUD; Peran Serta Masyarakat; Bunda PAUD; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 1 TAHUN PRASEKOLAH DASAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.56 LL KAB MEMPAWAH 15 HAL
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan