Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 55 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan PAUD HI Pada Satuan Pendidikan; Gugus Tugas PAUD Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.55 LL KAB MEMPAWAH 14 HAL
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan