Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan PAUD HI Pada Satuan Pendidikan; Gugus Tugas PAUD Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat