Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 112 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dinamika pelaksanaan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 112 Tahun 2021 dicabut.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 16, https://jdih.setkab.go.id :6
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Persiapan Perubahan Tahun Anggaran dari Tahun Fiskal menjadi Tahun Takwim
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan rencana perubahan tahun anggaran dari tahun fiskal yang sudah berlangsung sejak 1 April 1969 menjadi tahun takwim, maka agar perubahan tahun anggaran tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan lancar dipandang perlu rnengambil langkah langkah persiapanya;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448);
Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, dan Pimpinan Instansi Pemerintah lainnya memberikan bantuan sepenuhnya kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri dan Menteri Keuangan dalam melaksanakan langkah-langkah persiapan perubahan tahun anggaran.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, makadi daerah memerlukan regulasi mengenai pembentukan produk hukum daerah yang baik, dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk peraturan di daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib pembentukan produk hukum daerah di lingkungan pemerintahan daerah, maka perlu adanya prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DewanPerwakilan Rakyat DaerahTentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11).
Dalam membentuk Peraturan perundangan di daerah harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
63
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 17 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita daerah kabupaten padang pariaman tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya
3. Tata Cara Pembayaran
4. Pengendalian Internal
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Berita Daerah Kabuoaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman guna mewujudkan prasarana dan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman serta menindaklanjuti PP No. 14 Tahun 2016
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP Np. 14 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 99 Tahun 2018, Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Susunan Organisasi
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
4. Eselon Jabatan Perangkat Daerah
5. Tata Kerja
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
25 Hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Menakertrans Nomor PER.11/MEN/X/2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 1844/SJ/XI/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Pengawasan Internal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya suatu pengawasan internal terhadap Lembaga;
b. bahwa agar auditor dan aparatur pengawasan lainnya dapat mengetahui Visi, Misi, Tujuan dan Kewenangan dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta kelancaran hubungan kerja dan koordinasi pengawasan dengan pihak terkait perlu landasan pelaksanaan fungsi pengawasan Intern berupa piagam pengawasan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Piagam Pengawasan Internal;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Palangka Raya.
3. Daerah adalah Kota Palangka Raya.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya.
5. Walikota adalah Walikota Palangka Raya.
6. Inspektorat adalah Inspektorat pada Pemerintah Kota Palangka Raya.
7. Inspektur adalah Inspektur pada Pemerintah Kota Palangka Raya.
8. APIP adalah Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah pada Pemerintah Kota
Palangka Raya.
9. Auditor adalah Jabatan Fungsional Auditor pada Pemerintah Kota Palangka
Raya.
10. P2UPD adalah Pejabat Pengawasan Urusan Pemerintah di Daerah pada
Pemerintah Kota Palangka Raya.
11. Pengawasan Intern adalah Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi,
pemantauan dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas
dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan
telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara
efektif dan efisien.
12. Piagam Pengawasan Internal adalah Dokumen Formal yang menegaskan
Komitmen Walikota Palangka Raya terhadap arti pentingnya Fungsi
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kota
Palangka Raya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta dalam mewujudkan kemandirian daerah,
telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
b. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat;
c. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010,
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, dalam hal ini dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat