Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2016

Piagam Pengawasan Internal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Palangka Raya. 3. Daerah adalah Kota Palangka Raya. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya. 5. Walikota adalah Walikota Palangka Raya. 6. Inspektorat adalah Inspektorat pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 7. Inspektur adalah Inspektur pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 8. APIP adalah Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 9. Auditor adalah Jabatan Fungsional Auditor pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 10. P2UPD adalah Pejabat Pengawasan Urusan Pemerintah di Daerah pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 11. Pengawasan Intern adalah Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. 12. Piagam Pengawasan Internal adalah Dokumen Formal yang menegaskan Komitmen Walikota Palangka Raya terhadap arti pentingnya Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kota Palangka Raya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2016
Tanggal Berlaku
23 Mei 2016
Sumber
BD.2016/17
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Palangkaraya No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 216 Tentang Piagam Pengawasan Internal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan