Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Palangka Raya. 3. Daerah adalah Kota Palangka Raya. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya. 5. Walikota adalah Walikota Palangka Raya. 6. Inspektorat adalah Inspektorat pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 7. Inspektur adalah Inspektur pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 8. APIP adalah Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 9. Auditor adalah Jabatan Fungsional Auditor pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 10. P2UPD adalah Pejabat Pengawasan Urusan Pemerintah di Daerah pada Pemerintah Kota Palangka Raya. 11. Pengawasan Intern adalah Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. 12. Piagam Pengawasan Internal adalah Dokumen Formal yang menegaskan Komitmen Walikota Palangka Raya terhadap arti pentingnya Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kota Palangka Raya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat