Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 15 Tahun tO11 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Talun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara NegAra Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerirrtahart Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentarg Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
13. Peraturan Daerah Kabupaten toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Kelrangan Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
16. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Paiak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengatur tata cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan, Dengan nama Retribusi Rumati Potong Hewan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan yang disedieikan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 40 Tahun 2013
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2013/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi ditingkat kelompok tani dan/atau petani,
dilakukan pengalokasian pupuk pada tingkat
Kecamatan dan pelaksanaan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 5015);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratuaran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Berita Negara Nomor
4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan juncto Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
250/PMK.05/2010 tentang Tatacara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Prodik Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 366);
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan
Tata Cara Pendaftaran Pupuk Anorganik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491);
22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 664);
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
24. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Berita Negara Tahun 2013 Nomo 1055);
25. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar di Pasar;
26. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
27. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2014.
28. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
29. Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lemabaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2102 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 41);
30. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
1. KETENTUAN UMUM
2. PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
3. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 40 Tahun 2014
Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/NO.172
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 PeraturanDaerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DaerahKabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan danPerkebunan Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati TanahLaut tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian TanamanPangan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 ;
Peraturan Bupati TanahLaut memuat tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian TanamanPangan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; KEPEGAWAIAN; PEMBIYAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2013 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Mengubah Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2013 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah, namun sehubungan dengan perkembangan keadaan dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Gubernur tersebut perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan Gurbenur ini mengatur tentang tugas seksi penyuluhan dan kemitraan, penambahan satuan pelayanan pada struktur organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Hewan ternak dalam Wilayah Kabupaten konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga
ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak
di Kabupaten Konawe Selatan, dipandang perlu
diadakan penertiban terhadap pemeliharaan hewan
ternak ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a, perlu membentuk peraturan daerah
tentang Penertiban Hewan Terank dalam Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 6a,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699) ;
3. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444) ;
4. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2O09 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015) ;
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoseia Nomor 52341 ; 6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoseia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomo 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoseia Nomor 5679) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1977
tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia
Nomor 3lO2l ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoseia Nomor 45781 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2OO7
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia
Nomor 4737\ ;
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O1O tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia
Nomor 5094) ;
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036). ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1O tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 20O7 Nomor 1O).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 03 tahun 20016 tentang Penertiban Hewan
Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA OBYEK DAN SUBYEK PENERTIBAN
BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMILIK/PENGUSAHA HEWAN TERNAK
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS
BAB V KETENTUAN PENERTIBAN
BAB VI BIAYA TEBUSAN PENANGKAPAN DAN PAKAN TERNAK
BAB VII KETENTUAN TEBUSAN ATAS TERNAK YANG TERTANGKAP
BAB VIII KETENTUAN SANKSI
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
Mengubah Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 40 Tahun 2016
Pertanian dan Peternakan; Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2016/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2016 – 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kabupaten yang mempunyai karakteristik khusus perlu membuat Rencana Pembangunan dengan skala kawasan perdesaan. karakteristik Kabupaten Barito Kuala adalah daerah Pertanian Pasang Surut yang mempunyai potensi pertanian yang luas hampir di seluruh wilayah Kabupaten Barito Kuala. Untuk sinergitas pembangunan di kawasan Pertanian Pasang Surut tersebut, perlu membuat Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2016-2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Barito Kuala.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Rencana Pembangunan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2016-2020, meliputi Ketentuan Umum, Pencana Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pola Tanam serta Rencana Tata Tanam untuk Masa Tanam Tahun 2013-2014 di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk rnernudahkan Pengelolaan Air Irigasi,
diperlukan adanya pemahaman terhadap Pola Tanam
dan Rencana Tata Tanam di Kabupacen Klaten untuk
masa tanam Tahun 2013 - 2014 di Kabupaten Klaten:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pola
Tanam Serta Rencana Tata Tanam untuk Masa Tanam
Tahun 2013 - 2014 di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nornor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembagian Golongan Sawah (Lahan Sawah), Zona Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam, Waktu dan Jenis Tanaman, Pengaturan Rotasi Jenis Tanaman Pembagian Air dan Pengeringan, Fungsi Bangunan Air, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran Beras Lokal Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat