Mengatur tata cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan, Dengan nama Retribusi Rumati Potong Hewan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan yang disedieikan oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat