Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 40 Tahun 2012

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tata cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan, Dengan nama Retribusi Rumati Potong Hewan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan yang disedieikan oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
30 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2012
Tanggal Berlaku
31 Mei 2012
Sumber
BD.2013/NO.40
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan