Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 Nomor 211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2020
PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender, melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh perangkat daerah dan lembaga non pemerintah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam optimalisasi pengarusutamaan gender di daerah, diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat IJ Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tammbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 5, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2019).
PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH,yang terdiri atas 27 Pasal dari X Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Tugas Dan Kewenangan, Bab IV Perencanaan Dan Pelaksanaan, Bab VI Pelaporan, Pemantauan, Dan Evaluasi, Bab VII Peran Serta Masyarakat, Bab VIII Pembinaan, Bab IX Pembiayaan, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang yang dibentuk untuk meningkatkan peningkatan ekonomi guna menunjang pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mendatangkan kesejahteraan dan memberikan dampak keadilan sosial yang baik maka perlu diambil langkah untuk pencegahan kerugian daerah; bahwa dalam pelaksanaan jalannya perusahaan terdapat masalah investasi dan tingkat kesehatan perusahaan yang membuat Pemerintah Daerah terus memberikan penyertaan modal namun tidak memberikan keuntungan bagi daerah sehingga perlu dibubarkan untuk menjawab temuan terhadap penyajian laporan keuangan Kabupaten Kupang; bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk status Pembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang maka diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;
Peraturan tersebut berisi I. Ketentuan Umum; II. Pembubaran Perusahaan Daerah; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No. 3, TLD. No. 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan PP No. 18 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1), perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab. Kepulauan Yapen.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 40 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 100-441 Tahun 2019; Permendagri No. 14 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab. Kepulauan Yapen dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, jabatan perangkat daerah, kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat daerah, UPT, staf ahli, dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyaraat ke arah kemandirian Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 69 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010
Ketentuan pasal 8 ayat (2) disempurnakan menjadi
(2) Setiap orang/ pribadi dan/atau Badan yang memanfaatkan atau menggunakan jasa usaha pasar grosir dan/atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah daerah Wajib membayar retribusi
(3) Rincian Besarnya tarif terdiri dari Lokasi dan Sewa perhari (dalam tabel peraturan)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2020/ No. 120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Qanun Daerah ini diatur 19 Pasal tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo Lues Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 269-3/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara Indonesia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas serta menjamin hak dan kewajiban yang sama antara perempuan dan laki-laki maka perlu diwujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam proses pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31 Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016;
materi pokok peraturan ini adalah pengarusutamaan gender sebagai landasan hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan pelembagaan PUG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan pembangunan yang responsif gender di Daerah. meliputi ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; Ruang lingkup PUG meliputi :
1. perencanaan;
2. pelaksanaan;
3. pembinaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi; dan
4. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Setiap Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-
1/PK/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang penetapan DAU tambahan bagi setiap kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2020 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaraan 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakasanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014
Pertanggungjawaban APBD Kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setalah Tahun Anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945 ; UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 24 Tahun 2004; Sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 9 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 8 Tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;PP No 30 Tahun 2011;PP No 2 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permebdari No 21 Tahun 2011;Perda No 13 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 13 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2018;Perda No 5 Tahun 2019
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaraan 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat