Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2020

Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH,yang terdiri atas 27 Pasal dari X Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Tugas Dan Kewenangan, Bab IV Perencanaan Dan Pelaksanaan, Bab VI Pelaporan, Pemantauan, Dan Evaluasi, Bab VII Peran Serta Masyarakat, Bab VIII Pembinaan, Bab IX Pembiayaan, Bab X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
30 November 2020
Tanggal Pengundangan
01 November 2020
Tanggal Berlaku
01 November 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan