PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH,yang terdiri atas 27 Pasal dari X Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Tugas Dan Kewenangan, Bab IV Perencanaan Dan Pelaksanaan, Bab VI Pelaporan, Pemantauan, Dan Evaluasi, Bab VII Peran Serta Masyarakat, Bab VIII Pembinaan, Bab IX Pembiayaan, Bab X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat