Daerah-perusahaan-pembubaran
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2020/No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang
ABSTRAK: |
- bahwa Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang yang dibentuk untuk meningkatkan peningkatan ekonomi guna menunjang pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mendatangkan kesejahteraan dan memberikan dampak keadilan sosial yang baik maka perlu diambil langkah untuk pencegahan kerugian daerah; bahwa dalam pelaksanaan jalannya perusahaan terdapat masalah investasi dan tingkat kesehatan perusahaan yang membuat Pemerintah Daerah terus memberikan penyertaan modal namun tidak memberikan keuntungan bagi daerah sehingga perlu dibubarkan untuk menjawab temuan terhadap penyajian laporan keuangan Kabupaten Kupang; bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk status Pembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang maka diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;
- Peraturan tersebut berisi I. Ketentuan Umum; II. Pembubaran Perusahaan Daerah; III. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
- 4 halaman; 2 halaman penjelasan
|