Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar peserta didik serta memberikan acuan dalam pelaksaanan program penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Prasekolah Dasar diperlukan suatu pedoman dalam pelaksanaannya;
untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam pelaksanaan pendidikan anak usia dini pra sekolah dasar, maka diperlukan pengaturan yang terkait dengan hal itu;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II PESERTA DIDIK
BAB III TIM KOORDINASI
BAB IV PENYELENGGARAAN
BAB V TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
BAB VI PEMBINAAN DAN EVALUASI
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII PEMANTAUAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 64 Tahun 2021
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRA SD - STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Pra SD Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepada anak usia dini untuk mendapatkan akses dan mutu layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu, berkualitas, terarah dan terukur sebagai persiapan menempuh jenjang pendidikan dasar; bahwa untuk mendukung akses dan mutu layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu, berkualitas, terarah dan terukur bagi anak usia dini, perlu adanya peraturan mengenai standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a PP No 2 Tahun 2018 tentang SPM dan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 Permendikbud No 32 Tahun 2018 tentang SPM Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perbup tentang SPM pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra SD;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 201; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2018; Perpres No 60 Tahun 2013; Permendagri No 79 Tahun 2007; Permendikbud No 84 Tahun 2014; Permendikbud No 137 Tahun 2014; permendikbud No 146 Tahun 2014; Permendikbud No 18 Tahun 2018; Permendikbud No 32 Tahun 2018; Permendikbud No 25 Tahun 2018; Perbup Tegal No 76 tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis dan penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, pemenuhan SPM PAUD dan penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar; pembinaan, evaluasi, pembiayaan dan pelaporan pelaksanaan pemenuhan SPM PAUD dan penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 64 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2019 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
IZIN - BELAJAR - DAN - TUGAS - BELAJAR - BAGI - PEGAWAI - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - KUNINGAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 64, BD 2021/No.64
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan karier Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kuningan telah ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dalam perkembangannya terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga perlu ditinjau kembali berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kuningan Nomor 183 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan; Izin Belajar; Tugas Belajar; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 64 Tahun 2021
STANDAR - PELAYANAN - MINIMAL - PENDIDIKAN - PADA - PENDIDIKAN - ANAK - USIA - DINI - SATU - TAHUN - PRA - SEKOLAH - DASAR - DI - KABUPATEN - MAJALENGKA
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 64, BD 2021/64
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin hak anak usia dini, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Mendikbud No. 32 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majalengka tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana tela diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 57 Tahun 2021; Perpres No. 60 Tahun 2013; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permedikbud No. 32 Tahun 2018; Pergub Prov. Jabar No. 7 Tahun 2017; Perda Kab. Majalengka No. 6 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Majalengka yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Penerimaan dan Penyelenggaraan Layanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, Pemenuhan SPM Pendidikan Pada PAUD, Tim Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang Pendidikan Non Formal di Kabupaten Mcsuji perlu dibentuk Sanggar Kegiatan Belajar;
b. bahwa sebagai Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dalam pelaksanaan tugas pokok dan Fungsinya terutama
dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan mengalami kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),dimana Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) syarat warga belajar untuk mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan;
c. bahwa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) selama ini bukan Satuan Pendidikan Non Formal sehingga tidak dapat di Akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF),sehingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tidak dapat menyelenggarakan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan dan menerbitkan sertifikat Kompetensi;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mesuji tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Mesuji.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undng-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyclenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 / Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12 Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menten Dalam Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13 Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.
Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disingkat SKB adalah Pelaksana Teknis yang menangani urusan Pendidikan Kabupaten Mesuji yang berbentuk Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis;
Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis, selanjutnya disingkat SPNF Sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggrakan program Pendidikan Non Formal;
Kepala Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disebut Kepala SKB adalah Kepala Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis di Kabupaten Mesuji;
Program Pendidikan Non Formal, selanjutnya disebut Program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH), Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan keterampilan dan Pelatihan Keija, Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga Serta Pendidikan lain yang ditunjukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik guna melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi atau menjadi tenaga keija yang mampu membuka usaha mandiri dan tenaga keija di Dunia Usaha Serta penyedia layanan kebutuhan belajar lainnya yang tidak tersedia di jalur pendidikan Formal;
SPNF SKB Mesuji mempunyai tugas pokok menyelenggarakan, membina, mendampingi, membuat percontohan, mengembangkan model dan kurikulum muatan lokal, melaksanakan penjaminan mutu Program pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS), melaksanakan pengabdian masyarakat dan pengelolaan urusan ketatausahaan SKB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 63 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PENDAMPING - pengelolaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2021/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum penyaluran
Bantuan Operasional Sekolah Pendamping sesuai Nota Dinas
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :
425/17022/Disdikbud tanggal 30 September 2021 Perihal
Pengajuan Perubahan Peraturan Bupati Kendal Nomor 18
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional
Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, maka Peraturan
Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran
2021 dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang
sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kendal Nomor 57 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada ayat (6) Pasal 8, ayat (5) Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2021 diubah.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kampar Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksanaan Teknis Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kepemudaaan dan Olahraga Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kampar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kampar perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan
pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Kampar.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019;UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PERMENDIKBUD No.36 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.12 Tahun 2017;PERDA Kabupaten Kampar No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA kabupaten Kampar No.6 Tahun 2020; PERBUP Kampar No.41 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (Enam) bab dan 9 (Sembilan) pasal. dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Koordinator Wilayah kecamatan Bidang Pendidikan; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kampar Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 59 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Kebumen No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Untuk Beasiswa Bagi Siswa Kurang Mampu Di Kabupaten Kebumen Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen
PERBUP Kab. Kebumen No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 45 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial
Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di
Kabupaten Kebumen
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD 2021/ No. 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45
Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan
untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten
Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
kriteria dan tatacara penyaluran Belanja Bantuan Sosial
Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di
Kabupaten Kebumen, perlu mengubah Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan
Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu
di Kabupaten Kebumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45
Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan
untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten
Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur twntang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019
tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang
Mampu di Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 58 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Ciamis No. 65 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Program Bantuan Siswa Miskin Bagi Siswa Sekolah Menengah Pertama dari Keluarga Miskin dan Kurang Mampu di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Melalui Program Calakan
Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Kurang Mampu
Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat