Peraturan ini mengatur tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan; Izin Belajar; Tugas Belajar; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat