Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD 2009/6 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Daerah Nomor 22-Huk/04/2005
Tentang Hak Penghunian, Pemindahtanganan Dan Pendaftaran Ulang Pada Pasar Milik / Yang Dikuasai Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 50 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkot Kediri
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas
kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu diberikan
tambahan penghasilan sebagai upaya meningkatkan
kesejahteraan pegawai pegawai negeri sipil ;
b. Adanya pembentukan perangkat daerah baru
dilingkungan Pemerintah Kota Kediri maka ketentuan
pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 50
Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil perlu diubah
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa Kali diubah terakhir
denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan
Kota Kediri
Tambahan Penghasilan diberikan kepada :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Sekretaris Daerah;
c. StafAhli/ Inspektur / KepalaDinas/ Kepala Badan / Sekretaris DPRD /
Kepala Satpol PP;
d. KepalaBagian pada Sekretariat Daerah /Camat / Kepala Kantor
Kesbangpol / Kepala Pelaksana BPBD; dan
e. Anggotakelompok kerja pengadaan barang/jasa.
Ketentuan yang diubah yaitu Pasal 4, Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (2)
.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan
Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2015 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kota Kediri
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2020
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Psal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur dan menetapkan Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota BPD; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Permendagri No. 20 tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat dan Anggota BPD c.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif, efisien dan mewujudkan reformasi birokrasi memerlukan Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas tinggi. Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas yang tinggi perlu mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2015; Perbup No. 3 Tahun 2014; Perbup No. 44 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang insentif apatur pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara. Insentif Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berada di lingkungan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Diatur tentang indikator dan tolak ukur, penerima dan besaran insentif, ketentuan pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (PNSD) TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 37 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN Ketentuan pada Pasal 4 huruf a nomor 27, 28 dan 30, huruf b nomor 4 dan huruf c nomor 8,9 dan 11 diubah dan huruf a ditambahkan nomor 31; Ketentuan pada pasal 8 ditambahkan ayat (5); Ketentuan pada Pasal 9 ayat (5) huruf a, b dan c diubah dan huruf di dihapus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Semarang No. 22A Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK - PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bagi Instansi Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan memberikan motivasi untuk optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu memberikan insentif bagi instansi pemungut pajak daerah kota Semarang; bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembenukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 30 A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Semarang No 22A Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Semarang No 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk Perwal Semarang tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak bagi Instansi Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 28 Tahun 2009; UU no 12 Tahun2 011; UU No 5 Tahun 2014; UU No23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010 Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 2 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 4 Tahun 2011; Perda Kota Semarang no 5 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 6 Tahun 2011; {erda Kota Semarang No 7 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 9 Tahun 2011; Perda Kota Semarang no 10 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 89 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, insentif pemungutan pajak, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, penatausahaan, larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Serta Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, perlu diberikan Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan serta Biaya Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang disesuaikan dengan kemampuan daerah Kabupaten Tasikmalaya.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1987; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 16 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 62 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2017; PERBUP Tasikmalaya No 65 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan serta Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum, 2. Penghasilan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, 3. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD , 4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, 5. Pelaporan, 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
20 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat