Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2020

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis,Paramedis Dan Penunjang Medis Pada 16 (Enam Belas) Rumah Sakit Rujukan Dalam Rangka Pencegahan, Pengendalian, Dan Pencegahan Covid-19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Gubernur ini di atur tentang Pemberian Insentif bagi tenaga medis, paramedis dan penunjang medis pada 16 (enam belas) rumah sakit rujukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan pencegahan covid-19 di Provinsi Papua. Hari kerja dihitung berdasarkan jam kinerja efektif pada bulan yang bersangkutan.Perhitungan hari kerja dalam pemberian Insentif COVID-19 adalah jumlah kehadiran pada hari kerja setiap bulan masa kinerja. Pembayaran Insentif COVID-19 dilakukan setiap bulan melalui rekening gaji pegawai bagi RSU milik Provinsi dan Rekening Rumah Sakit bagi tenaga kesehatan kabupaten/kota serta Rekening Rumah Sakit Rujukan/ Pendamping selain Rumah Sakit Provinsi dan Rumah Sakit Kabupaten/Kota. Pembayaran Insentif COVID-19 Tahun Anggaran 2020 dilakukan selama pemberlakuan status tanggap darurat dimana petugas kesehatan berada. pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan yang bekerja pada RSUD Provinsi, RSUD Dok II Jayapura, RSUD Abepura dan RSJ Abepura dibebankan pada APBD Provinsi Papua. Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan bantuan pembiayaan pada Rumah Sakit Umum Daerah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kemampuan keuangan secara selektif dan tidak tumpang tindih untuk pencegahan dan penanganan Pandemi COVID-19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis,Paramedis Dan Penunjang Medis Pada 16 (Enam Belas) Rumah Sakit Rujukan Dalam Rangka Pencegahan, Pengendalian, Dan Pencegahan Covid-19
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2020
Tanggal Berlaku
23 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan