Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 8 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya; BAB III Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya; BAB IV Pendanaan; BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat