PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD 2020/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipii, Prajurit Tentara Nasional indonesia. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non PNS, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Beianja Daerah Provinsi Bengkulu.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1968; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 24 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 8 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya; BAB III Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya; BAB IV Pendanaan; BAB V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- 7 Halaman
|