Peraturan Bupati (Perbup) tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat, untuk masyarakat; bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan implementasi transaksi non tunai dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah; bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10
Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang .aman di lingkungan Pemerintatl
Kabupaten Bombana, perlu melaksanakan manajemeri
keamanan
informasi untuk memastikan kerahasianf
keu tuhan dan ketersedian terhadap sistem
pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai ancamJ
keamanan informasi;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam melindungi data dan informasi elektronikf
aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Pemerintah KabupateA
Bombana dari segala jenis gangguan sebagaimana akibat
informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu
pengaturan mengenai manajemn keamanan informasi
sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanl
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkJ
Peraturan Bupati tentang Manajemen Keamananan
lnformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 183);
7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 129);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 261);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
11. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi PBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
15. Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEBIJAKAN INTERNAL MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SPBE BAB III PENGENDALIAN TEKNIS KEAMANAN BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2023
PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi;
Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 233); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13),
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6
Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2019 Nomor 6); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021
tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2021 Nomor 20).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PETA RENCANA SPBE, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pencapaian tujuan
dan tantangan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang bersih, efektif,
transparan dan akuntabel perlu adanya
pedoman dalam merencanakan, membangun,
mengembangkan, mengoperasikan, memantau,
dan mengevaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Eletronik (SPBE);
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik serta guna
optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan
sistem pemerintahan berbasis elektronik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Eletronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
ten tang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 182);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan
Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang
Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1307);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Periindungan
Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1829); 13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 8 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang
Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 ten tang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun
2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 261);
16. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1573);
1 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun
2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 994);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TATA KELOLA SPBE
BAB III : MANAJEMEN SPBE
BAB IV : AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
BAB V : PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VI : PENDANAAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2023
RSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 6); 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 6); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 20).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, ARSITEKTUR SPBE, REVIU ARSITEKTUR SPBE, REFERENSI ARSITEKTUR SPBE, DOMAIN ARSITEKTUR SPBE, PENERAPAN ARSITEKTUR SPBE, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 64 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengembangan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
tata - kelola - sistem - pemerintahan - berbasis - elektronik
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2023 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Ayat 1 Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu menetapkan Perbup tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 132 Tahun 2022; Permenkominfo RI No. 8 tahun 2019; Permen PAN & RB RI No. 5 Tahun 2020; Permen PPN/ KBPPN RI No. 16 Tahun 2020; . Permen PPN/ KBPPN RI No. 18 Tahun 2020; Permen PAN & RB RI No. 59 Tahun 2020; Permenkominfo No. 16 Tahun 2022; Peraturan BS Dan SN No. 4 Tahun 2021; Peraturan BS Dan SN No. 8 Tahun 2021; Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Rencana Dan Anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data Dan Informasi, Aplikasi SPBE, Infrastruktur SPBE, Keamanan SPBE, Layanan SPBE, Sumber Daya Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Smart City, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
32 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Tangan Elektronik Pada Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tega! khususnya pada
Pengelolaan Keuangan Daerah melalui pemanfaatan
teknologi dan informasi yang terpadu, aman dan
efisien dengan menggunakan tanda tangan elektronik;
b. bahwa guna memberikan pedoman dan landasan
hukum penerapan tanda tangan elektronik pada
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diatur dalam
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Tangan
Elektronik Pada Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Bupati Tegal Nomor 77 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, sasaran tanda tangan elektronik, penyelenggaraan tanda tangan elektronik, penggunaan tanda tangan elektronik, tahapan tanda tangan elektronik, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pencapaian tujuan dan
tantangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel perlu
adanya pedoman dalam merencanakan, membangun,
mengembangkan, mengoperasikan, memantau, dan
mengevaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Daerah
yang terpadu merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari konsep pembangunan Kota Cerdas membutuhkan
keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam
pembangunan dan penyediaan sistem berbasis teknologi
informasi dan komunikasi;
c. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik serta guna optimalisasi pelaksanaan
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik
di lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu
menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis
elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13
Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan
Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1307);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20
Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1829);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1026);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi 5 Tahun 2020 tentang Pedoman
Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 261)
17. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1573);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 994);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB V : MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VI : AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB VII : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII : PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB IX : PENDANAAAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2023
sistem - pemerintahan - berbasis - elektronik - di - kabupaten - bekasi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2023 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa untuj mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, trasnparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 60 ayat (1) Perpres No. 95 Tahun 2018, maka setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 96 Tahun 2014; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 59 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 42 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 90 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2023 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Integrasi di Lingkungan Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi
memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung
terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
efektif;
b. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan
dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi
kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas
penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis
terin tegrasi;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem
Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman dalam
penyelenggarakan SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Daerah. Aplikasi SRIKAND tersedia dalam versi website dan versi aplikasi mobile. Pengembangan aplikasi SRIKAND meliputi:
a. pemeliharaan jaringan;
b. pengembangan pengorganisasian SRIKAND dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. pengembangan fitur aplikasi SRIKAND sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi.
Kepala LKD melaporkan hasil pembinaan dan pengendalian SRIKANDI paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat