Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2023

PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : TATA KELOLA SPBE BAB III : MANAJEMEN SPBE BAB IV : AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE BAB V : PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB VI : PENDANAAN BAB VII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
10 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2023
Tanggal Berlaku
10 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 nomor 4
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan