Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2023

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
18 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2023
Tanggal Berlaku
18 Januari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.2
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan