Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah tidak sesuai dengan Lampiran Romawi I huruf CC angka I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/89 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang sehat dan bersih dari air limbah yang berasal dari rumah tangga serta dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan pengelolaan air limbah domestik secara berkelanjutan;
bahwa dalam rangka memperkuat, Mensosialisasikan dan menerapkan upaya perilaku hidup bersih,, sehat dan terbebas dari pencemaran lingkungan dan sumber air dari dampak negatif air limbah domestik dengan kondisi buang air besar sembarangan (BABS) dan belum memadainya pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sarolangun, maka perlunya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Sarolangun;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan air limbah merupakan sub urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah, maka diperlukan kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan No. P.68/menlhk/Setjen/kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017; PERDA No. 3 Tahun 2004; PERDA No. 5 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik; Meliputi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Penyelenggaraan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Retribusi Pengelolaan Air Limbah Domestik; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pembiayaan; Insentif dan Desinsentif; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
23 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Kolaka No. 7 Tahun 2017 No Registrasi 6/57/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa Air Minum merupakan sumber penghidupan yang
mendasar bagi manusia, oleh karena itu keberadaannya,
kualitasnya, dan pemenuhannya harus dijaga sedemikian
rupa dengan mengembangkan sistem penyediaan air
minum yang sehat, bersih, produktif dan menjamin
keberkelanjutan dengan mendayagunakan sistem
perusahaan yang baik untuk meningkatkan pelayanan
masyarakat;
b. bahwa pendirian PDAM sebagai bagian dari
penyelenggaraan otonomi daerah, bertujuan untuk
mengelola sumber daya air dalam rangka menjamin
pemenuhan kebutuhan air minum yang bermutu di
masyarakat Kabupaten Kolaka, berdasarkan tata kelola
perusahaan yang baik, serta untuk memperoleh laba
dan/atau keuntungan dalam rangka meningkatkan
pendapatan asli daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 1993
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka dipandang sudah
ketinggalan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, karena itu perlu ditinjau kembali
dengan membentuk peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, huruf, b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 4279);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2005
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA PERUSAHAAN DAN KEDUDUKAN
BAB Ill
MODAL
BAB IV
ORGAN PDAM
BAB V
KEPEGAWAIAN
BAB VI
TAHUN BUKU, ANGGARAN DAN PELAPORAN
BAB VII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
BAB VIII
PENGELOLAAN BARANG PERUSAHAAN
BAB IX
TARIF
BAB X
DANA PENSIUN
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No,03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan pemberian otonomi kepada
daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui
pengelolaan irigasi;
b. bahwa pengelolaan irigasi dilakukan secara optimal untuk
mendukung produktivitas usaha tani sesuai dengan
pembagian urusan pemerintahan;
c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.8741
Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Di Kabupaten
Enrekang perlu ditindaklanjuti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Di Kabupaten
Enrekang;
PASAL 18 AYAT 6
PASAL 1
PASAL 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
NOMOR 3 TAHUN 2017
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 16 TAHUN 2008 TENT ANG !RIGAS!
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitus1
Nomor 85/PUU-Xl/2013 tanggal 18 Februari 2015,
mcnyat.akan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tcntang
$umber Daya Air bertent.angan dengan Undang-Undang
oaser Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mcngikat sehingga seluruh
peraturan pemndang-undangan tcnnasuk Peraturan
Dacrah eebegai tmdak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 mcnjadi tidak mcmpunyai kckuat.an hukum;
b. bahwa menindaklanjuti Kcputusan Mcnteri Dalam Negen
Nomor 188.34-6105 Tahun 2016 tentang Pembalalan
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun
2008 tentang lrigasi dan sesuai dcngan kctcntuan Pasal 150
eyat (1) Peraturan Mcntcri Oalam Ncgcri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembcntukan Prociuk Hukum Dacrah, yang
mengamanahkan bahwa dalam ha! yang d1batalkan
kescluruhan matcn muatan pcrda kabupatcn/kota, paling
lama 7 (tujuh) han setclah keputusan pcmbatalan d!lcrima,
bupati/walikota harus menghcnukan pclaksanaan pcrda
kabupatcn/kota yang dibatalkan dengan mengcluarkan
surat kepada perangkat daerah dan sclanjutnya DPRD
bcrsama bupati/walikota mencabut pcrda dimaksud;
c. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud
pada hunt! a dan huruf b pcrlu menetapkan Peraturan
Daerah tcntang Pencabutan Peraturan Daerah K.abupatcn
Pinrang Nomor 16 Tahun 2008 tentang lrigasi;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang·Undang Dasar Negara Repubhk
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 lcntang
Pcmbcntukan Oaerah Tmgkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
1822);
• '
BUPATl PINRANG
PROVINS[ SUI..AWESI SEI..ATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 16 TAHUN 2008 TENT ANG !RIGAS!
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PINRANG,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitus1
Nomor 85/PUU-Xl/2013 tanggal 18 Februari 2015,
mcnyat.akan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tcntang
$umber Daya Air bertent.angan dengan Undang-Undang
oaser Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mcngikat sehingga seluruh
peraturan pemndang-undangan tcnnasuk Peraturan
Dacrah eebegai tmdak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 mcnjadi tidak mcmpunyai kckuat.an hukum;
b. bahwa menindaklanjuti Kcputusan Mcnteri Dalam Negen
Nomor 188.34-6105 Tahun 2016 tentang Pembalalan
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun
2008 tentang lrigasi dan sesuai dcngan kctcntuan Pasal 150
eyat (1) Peraturan Mcntcri Oalam Ncgcri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembcntukan Prociuk Hukum Dacrah, yang
mengamanahkan bahwa dalam ha! yang d1batalkan
kescluruhan matcn muatan pcrda kabupatcn/kota, paling
lama 7 (tujuh) han setclah keputusan pcmbatalan d!lcrima,
bupati/walikota harus menghcnukan pclaksanaan pcrda
kabupatcn/kota yang dibatalkan dengan mengcluarkan
surat kepada perangkat daerah dan sclanjutnya DPRD
bcrsama bupati/walikota mencabut pcrda dimaksud;
c. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud
pada hunt! a dan huruf b pcrlu menetapkan Peraturan
Daerah tcntang Pencabutan Peraturan Daerah K.abupatcn
Pinrang Nomor 16 Tahun 2008 tentang lrigasi;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang·Undang Dasar Negara Repubhk
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 lcntang
Pcmbcntukan Oaerah Tmgkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pc:ngairan
(Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
3046);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pcmbentuk.an Pc:raturan Pcrundang-undangan (Lcmbaran
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa k.ali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pcrubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tcntang
Admirustras! Pemerintahan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pcmerinlah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Pcraturan Pc:merintah Nomor 18 Tahun 2016 tcntang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor l Tahun 2008
tentang Urusan Pcmerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pcmerintah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah
Kabupaten Plnrang Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 294);
10. Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Plnrang
Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 295);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentuk.an dan Susunan Pcrangkat Dacrah
Kabupaten Pinrang (Lcmbaran Daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lcmbaran Oaerah
Kabupaten Plnrang Nomor 418);
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
NOMOR 3 TAHUN 2017
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan peri kehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan serta merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
b. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
c. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten/Kota adalah wewenang Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, kerjasama, hak, kewajiban dan peran serta, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Guna menjaga dan mempertahankan kualitas air
dan peningkatan kualitas Air Limbah Domestik, serta
untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak
lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk
hidup lainnya, perlu adanya pengaturan pengelolaan Air
Limbah Domestik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perizinan, Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi Administrasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pengelolaan
Air Limbah Domestik diatur dalam Peraturan Wali Kota.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, pedoman,
dan kriteria teknis pengelolaan Air Limbah Domestik diatur
dalam Peraturan Wali Kota.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi dalam pengelolaan
Air Limbah Domestik diatur dengan Peraturan Daerah.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan lumpur tinja
terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diatur dalam Peraturan Wali Kota.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Wali Kota.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi
administrasi diatur dalam Peraturan Wali Kota.
22 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tampanama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara
kepada masyarakat serta meningkatkan dan
mengembangkan kegiatan usahanya, maka perlu ditunjang
dengan Dana serta sarana dan prasarana yang memadai ;
b. bahwa diperlukan dana yang cukup besar sehingga
Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal
daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Tampanama Kabupaten Kolaka Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tampanama
Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587).sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 tahun
2005 Tentang Pendirian Perusahan Daerah Air Minum.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYERTAAN MODAL
BAB III PELAKSANAN PENYERTAAN MODAL
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat