ABSTRAK: |
- a. bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dan dimanfaatkan secara profesional untuk kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa irigasi merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan bidang pertanian, yang dikelola berdasarkan prinsip kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian serta, transparansi, dan akuntabilitas di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Jaringan Irigasi, maka guna mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, perlu penataan dan pengelolaan sistem irigasi di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, UndangUndang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan fungsi, ruang lingkup, wewenang dan tanggungjawab, pola pengaturan air irigasi, pembangunan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, pengelolaan aset irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, partisipasi masyarakat petani/ P3A/GP3A/IP3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketenguan penutup
|