Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 422
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa dan Penyerapan Anggaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan anggaran dan kegiatan pembangunan yang tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, tepat sasaran dan tepat manfaat, maka perlu dilakukan Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa dan Penyerapan Anggaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa dan Penyerapan Anggaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 9 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Rote Ndao No 2 Tahun 2009; Perda Kab Rote Ndao No 3 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Jasa Konsultasi; IV. Pengadaan Barang/Jasa; V. Laporan Pengadaan Barang/Jasa; VI. Pengendalian dan Pelaporan; VII. Sanksi; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2018
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Demak No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
standar biaya kegiatan dan honorarium, pemeliharaan dan harga pengadaan barang/jasa-perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD. 2018/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam upaya pelaksanaan tertib dan administrasi pengelolaan keuangan daerah dan barang daerah seharusnya perencanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun Anggaran 2018 dan sehubungan dengan usulan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak, Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Demak Nomor 10 Tahun 2007, Perda Demak Nomor 4 Tahun 2008, Perbup Demak Nomor 15 Tahun 2008, Perbup Demak Nomor 43 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dengan beralihnya kewenangan pengelolaan terminal penumpang umum type B dan pengelolaan pelabuhan perikanan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan penyesuaian tarif jenis Retribusi Jasa Usaha dalam rangka mengimbangi kenaikan harga dan perkembangan perekonomian, serta untuk mengakomodir 2 (dua) jenis retribusi yang menjadi kewenangan provinsi yaitu Retribusi Terminal Type B dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No.28 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 49 Tahun 2002, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 75 Tahun 2015, Permendagri No 19 Tahun 2016, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut :
Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah dan diantara angka 14 dan 15 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 14a dan 14b, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
14. Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pemotongan hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14a.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, - 6 - tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14b.Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf f dan huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 Jenis Retribusi yang termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha meliputi :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
b. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa ;
c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ;
d. Retribusi Tempat Rekreasi ;
e. Retribusi Rumah Potong Hewan ;
f. Retribusi Terminal ;dan
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Ketentuan Pasal 4 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
(6) Dengan nama Retribusi Terminal dipungut Retribusi.
(7) Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut Retribusi.
Dan seterusnya (terlampir).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup. Solok No. 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi di Kabupaten Solok
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong Peningkatan Kualitas Pekerjaan Konstruksi di Kab. Solok, telah ditretapkan Perbup. No. 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi di Kab. Solok sebagaimana telah diubah dengan Perbup. No. 50 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Solok No. 36 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi di Kab. Solok
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 16 Tahun 2018, Perda Kab. Solok No. 3 Tahun 2017, Perbup Solok No. 36 Tahun 2013
Beberapa Ketentuan dalam Perbup Solok No. 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi di Kab. Solok sebagaimana telah diubah dengan Perbup. No. 50 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Solok No. 36 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi di Kab. Solok diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 14 dan 15 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5 diubah
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 diubah
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 10
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 3, BN.2016/No.595, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 26 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, jdih.lkpp.go.id : 10 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tindak Lanjut Pengadaan Barang/Jasa yang Terdampak Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2022
UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian kelembagaan Unit Keija
Pengadaan Barang/Jasa yang menyelenggarakan fungsi
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sesuai dengan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Utara.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014,, UU No 16 tahun 2018, PerMendagri No 80 Tahun 2015,, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa No 10 Tahun 2021, Perda Kab Lampung Utara No 5 Tahun 2016, Perda Kab Lampung Utara No 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 45 Tahun 2021 tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Lampung Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2016
kendaraan dinas operasional sewa di lingkungan pemerintahan provinsi gorontalo tahun angaaran 2016.
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/aparatur diantaranya kendaraan dinas operasional karena keterbatasan kendaraan dinas maka diperlukan tambahan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.13 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan penggunaan, kebutuhan dan pemanfaatan, tata cara dan spesifikasi, pemeliharaan dan perawatan, kontrak sewa, pengawasan dan pengendalian, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Gorontalo No.03 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan
Standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya
pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang / jasa
kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2015, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34
Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2014; bahwa pada Lampiran I Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a, terdapat beberapa item indeks
harga/biaya yang perlu disesuaikan dengan beban kerja,
perubahan harga pasar, dan beberapa penambahan indeks
harga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun
2006; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran 1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014 diubah.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat