1. Beberapa tarif retribusi jasa usaha yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perataan Ruang serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Beberapa tarif retribusi jasa usaha yaitu retribusi pelayanan kepelabuhanan perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat