Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2021

PERUBAHAN TARIF JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Beberapa tarif retribusi jasa usaha yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perataan Ruang serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Beberapa tarif retribusi jasa usaha yaitu retribusi pelayanan kepelabuhanan perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN TARIF JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
23 April 2021
Tanggal Pengundangan
23 April 2021
Tanggal Berlaku
23 April 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 13
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan