1. Beberapa tarif retribusi jasa umum yaitu retribusi jasa pelayanan pendidikan perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Beberapa tarif retribusi jasa umum yaitu retribusi jasa pelayanan kesehatan perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat