Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2005 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) ditetapkan satu tahun sekali dengan
Peraturan Daerah. bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan
Lebaran Negara Nomor 4165); Peratutan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2
Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005, termasuk rincian Anggaran Pendapatan Daerah, Anggaran Belanja Daerah, dan Anggaran Pembiayaan Daerah. Pasal-pasal dalam peraturan ini juga mencakup penggunaan surplus anggaran untuk pembayaran utang dan bunga pinjaman serta persetujuan DPRD Kabupaten Temanggung terkait penarikan pinjaman oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung pada tahun anggaran berjalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2005.
19 hlm beserta lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu lstirahat Bagi Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang -- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan dicabut.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan
kota Kecamatan Sukoharjo, maka perlu diadakan
suatu perencanaan umum tata ruang Kota Kecamatan
Sukoharjo, yang dapat digunakan sebagai pedoman
bagi semua kegiatan pembangunan, sehingga
pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara optimal,
serasi, terpadu, tertib, lestari dan berkesinambungan; bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota Sukoharjo
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sukoharjo
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo tidak
mampu lagi menampung perubahan kebijakan
Nasional dan Daerah serta tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dewasa ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Tata
Ruang Kota Kecamatan Sukoharjo Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, sasaran dan fungsi penataan ruang kota kecamatan sukoharjo, rencana umum tata ruang kota kecamatan sukoharjo, kedudukan, wilayah dan jangka waktu rencana, rencana pengembangan wilayah, struktur tata ruang kota, rencana tata bangunan, rencana tahapan pelaksanaan pembangunan, Pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2005, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan perubahan dimaksud huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Indramayu Tahun 2005 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2006/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi :
b. bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 38
Tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara, memerintahkan untuk menyusun Tata Cara Pemberian dan Sistem Pemungutan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi ;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
. .
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3936);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139 );
13. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 ) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 61 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 ) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun
2000 tentang Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
- - · - - - - ·
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2005 tentang lzin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor
10) ;
17. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
a. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara ;
c. Bupati adalah Bupati Luwu Utara;
d. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan Iayanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi ;
e. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
perencanaan dan /atau pelaksanaan serta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata Iingkungan, masing - masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik Iain;
f. Badan Usaha /perusahaan Jasa Konstruksi adalah Badan Usaha /Perusahaan yang bergerak dibidang Usaha Jasa Konstruksi;
g. Klasifikasi adalah penggolongan Badan Usaha /Perusahaan berdasarkan bidang dan sub bidang keahliannya ;
h. Kualifikasi adalah penggolongan Badan Usaha /Perusahaan berdasarkan
kemampuan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ;
i. Penanggung jawab perusahaan adalah Direksi/Pimpinan Perusahaan untuk
Kantor Pusat dan Kepala Cabang untuk Kantor Cabang;
j. Tenaga Teknik adalah tenaga dengan latar belakang pendidikan serendah -
rendahnya Sekolah Teknik Menengah/Sekolah Menengah Kejuruan bidang teknik
m. Surat Permohonan Izin adalah Surat Permohonan untuk mendapatkan IUJK, selanjutnya disingkat SPI ;
n. Hasil Penilaian selanjutnya disingkat HP adalah penilaian yang diberikan oleh
Tim Peneliti IUJK sebagai hasil penilaian tentang kelengkapan administrasi, teknik, dan perlengkapan penunjang lainnya yang dimiliki oleh pemohon IUJK ;
o. Pemohon IUJK adalah Badan Usaha yang telah mendapatkan pengesahan dari
Pengadilan Negeri setempat;
p. Tim adalah Tim yang dibentuk untuk membuat Kajian Teknis atas SPI.
BAB II
MEKANISME PEMBERIAN IZIN Pasal 2
Pemberian IUJK melalui proses:
(1). Kajian Teknis oleh Tim yang menangani urusan IUJK sesuai ketentuan Peraturan
Perundang - undangan yang berlaku.
(2). Penyelesaian administrasi ( pengurusan dan pemberian ) perizinan dilaksanakan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
(3): Tim yang dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Luwu Utara.
Pasa13
Dalam rangka penerbitan IUJK, Pemohon mengisi biodata perusahaan yang disediakan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan dimaksud pasal 2 ayat (2) dengan tata cara sebagai berikut :
(1) Pendaftaran
Pada saat mendaftar, pemohon mengajukan surat permohonan ( Format Permohonan pada Lampiran I dan atau II Peraturan Bupati ini ) untuk mendapatkan Surat Izin Usaha [asa Konstruksi (SIUJK) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan dicap stempel perusahaan serta diserahkan kepada petugas pendaftaran.
- Surat permohonan tersebut dibukukan, diberi nomor dan tanggal
penerimaan/pendaftaran oleh petugas pendaftaran.
(3) Pengembalian Formulir
Pengembalian formulir isian harus dilengkapi persyaratan tersebut dibawah ini:
a. Permohonan Izin Baru
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) dari LPJKD Propinsi Sulawesi
Selatan ( Memperlihatkan Asli ) ;
- Foto Copy Akta Pendirian Badan Usaha ;
- Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku ;
- Foto Copy KTP Direktur/Direktris yang masih berlaku;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm = 3 Lembar ( Penanggung jawab perusahaan ).
b. Perubahan Badan Usaha dan Perpanjangan Izin usaha
- Rekomendasi dari LPJKD ;
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) perubahan ( Memperlihatkan asli ) ;
- Foto Copy Akta Perubahan Badan Usaha :
- IUJK (asli) ;
- Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku;
- Foto Copy KTP Direktur/Direktris;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm = 3 Lembar ( Penanggung jawab perusahaan ) .
Setiap formulir beserta lampirannya dimasukkan dalam Map Plastik yang warnanya berdasarkan Kualifikasi /Golongan antara lain:
a. Kualifikasi K3 Warna Map Hijau b. Kualifikasi K2 Warna Map Putih
c. Kualifikasi Kl Warna Map Kuning
d. Kualifikasi M2 Warna Map Merah Muda
e. Kualifikasi Ml Warna Map Merah Tua f. Kualifikasi B Warna Map Biru
Pada sudut kanan atas ditulis dengan huruf balok kata Pelaksana ( bila pelaksana
Jasa Konstruksi ) dan Perencana/Pengawas (bila perencana/Pengawas Jasa
o 1 • 'I. 1 ,. '
- - ' '. ' _ 1 1 _ , _ - - 1 • ,.., - •• -
(4) Penelitian Kelengkapan Berkas
Berkas yang diterima akan diteliti oleh Tim Peneliti IUJK menyangkut kelengkapan administrasi, teknis dan kelengkapan penunjang lainnya sesuai yang dipersyaratkan dan dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian ( Format Laporan Hasil Penilaian pada Lampiran IV Peraturan Bupati ini ).
a. Berkas Lengkap
Berkas yang dinyatakan lengkap akan diberikan Form Penyetoran Pembayaran Retribusi sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah ( SKRD ) yang besarnya ditetapkan sesuai kualifikasi/ golongan perusahaan untuk diterbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi selambat-lambatnya 14 ( Empat Belas) hari kerja sejak pendaftaran.
b. Berkas Tidak Lengkap
- Berkas yang tidak / belum lengkap oleh Tim Peneliti IUJK dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi selambat - lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kerja.
- Pemohon yang tidak melengkapi berkasnya selama waktu yang ditentukan diatas, maka berkas permohonan dinyatakan ditolak yang disampaikan secara tertulis memuat alasan dasar penolakan oleh ketua Tim.
(5) Pembayaran Retribusi
Bagi perusahaan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, kemudian melakukan pembayaran pada petugas yang telah ditunjuk untuk diberikan tanda bukti pembayaran retribusi. Selanjutnya petugas penerima
. retribusi menyetor hasil penerimaan secara bruto ke rekening Kas Daerah. Adapun besarnya retribusi IUJK sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 berdasarkan kualifikasi / Golongan yakni :
a. Pendaftaran Baru
- Kualifikasi K3
Sebesar
Rp.
150.000,-
- Kualifikasi K2
Sebesar
Rp.
200.000,-
- Kualifikasi Kl
Sebesar
Rp.
250.000,-
- Kualifikasi M2
Sebesar
Rp.
600.000,-
- Kualifikasi Ml
Sebesar
Rp.
750.000,-
- Kualifikasi B
Sebesar
Rp.
1.150.000,-
b. Besaran Tarif retribusi untuk legalisasi pada saat Pendaftaran Ulang ( Her -
Registrasi ) sebagai berikut :
NO GOLONGAN/ NILAI LEGALISASI DENGAN LEGES KUALIFIKASI TAHUNKEDUA TAHUN KETIGA
1.
K3
100.000
125000
2.
K2
125.000
150.000
3.
Kl
150.000
175.000
4.
M2
250.000
300.000
5.
Ml
300.000
400.000
6.
B
550.000
650.000
(6) Penyetoran Bukti Pembayaran
Bukti Pembayaran disetor kepada Petugas yang melayani untuk diberikan rekomendasi.
(7) Pengambilan Sertifkat Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK)
Pemberian Sertifikat IUJK pada Pemohon diberikan dengan memperlihatkan Bukti Penerimaan Berkas dan Bukti Penyetoran / Tanda Pelunasan Retribusi IUJK;
Sertifikat IUJK diberikan kepada pemohon setelah menandatangani Bukti
Penerimaan
Izin yang telah terbit berlaku 3 ( tiga ) tahun sesuai ketentuan Perundang undangan yang berlaku dan harus didaftar ulang ( Her - Registrasi ) setiap tahun;
Pemberian tanda legalisasi dilakukan selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan Her - Registrasi dari Pemilik IUJK yang ditandatangani oleh Pimpina.n / Penanggung jawab Perusahaan IUJK yang diterbitkan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan dibuat dalam rangkap 5 ( Lima ) dengan ketentuan Sa.linan Asli diberikan kepada Pemohon dan tembusa.nnya disampaikan kepada :
1. Ketua LPJKD Propinsi Sulawesi Selata.n
2. Kepa.la Bagian Hukum setda.kab. Luwu Utara
(8) Bentuk Sertifikat IUJK ( Format Sertifikat pada Lampiran V Peraturan
Bupati ini ).
- Isi
- Ukuran
- Warna Blanko
: Sebagaimana terlarnpir
: Folio ( 14 x 8,5 " )
: Dasar Putih dengan Logo Kabupaten Luwu Utara dan latar belakang tulisan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota Di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Penyesuaian Harga Jual Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri dan perkembangan situasi serta kondisi saat ini , maka Tarif Angkutan Kota di Kota Magelang perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tanggal 28 Pebruari 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarip Angkutan Penumpang dengan Mobil Penumpang Umum di Kota Magelang tidak termasuk luran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2005.
Keputusan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2002 dicabut.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kependudukan dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan prinsif yang seluas-luasnya , nyata dan bertanggung jawab , di panjang perlu mengatur masalah Kependudukan dan Catatan Sipil dalam wilayah Kabupaten Kapuas
Undang - undang Nomor 9 Drt Tahun 1953 , Undang - undang Republik Indonesian Nomor 9 Drt Tahun 1955 , Undang - Undang Nomor 62 Tahun 1958 , Undang - undang Nomor 62 Tahun 1959 , Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974 : Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 , Staatblad Tahun 1933 Nomor 75 , Staatblad Tahun 1920 Nomor 751
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II HAK DAN KEWAJIBAN , BAB III AKTA PENCATATAN PENDUDUK , BAB IV KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB , BAB V KELAHIRAN , BAB BI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN NOMOR KEPENDUDUKAN SEMENTARA , VII KARTU KELUARGA , KARTU TANDA PENDUDUK DAN HARTA ORANG , BAB VIII PENGELOLAAN , PELAPORAN DAN PEMBATALAN , BAB IX PENGENDALIA , BAB X SPESIFIKASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN , BAB XI STRUKTUR BESARNYA TARIF , XII KETENTUAN PIDANA , BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN , BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN , BAB XV KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Di Bidang Peternakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat