Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarip Angkutan Penumpang dengan Mobil Penumpang Umum di Kota Magelang tidak termasuk luran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat