Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2005

Penetapan Tarif Angkutan Kota Di Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarip Angkutan Penumpang dengan Mobil Penumpang Umum di Kota Magelang tidak termasuk luran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota Di Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2005
Tanggal Berlaku
14 Maret 2005
Sumber
BD.2005/No. 6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2002

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan