Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,bahwa keberadaan jenis dan obyek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Gianyar telah berkembang pesat, sehingga perlu adanya pengaturan terhadap keberadaan dan penggunaan Menara Telekomunikasi,bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah
Pasal 11 Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah.
Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2020
SISTEM - INFORMASI- MANAJEMEN - PELAPORAN - DATA TRANSAKSI - WAJIB - PAJAK - SECARA ONLINE
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap
ketaatan pembayaran pajak yang di bayar sendiri oleh
wajib Pajak (Self Assessment) pada Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak penerangan Jalan, Pajak
Mineral Bukan Logam, Pajak Parkir, Pajak Walet, Pajak
BPHTB, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu
dilakukan Pengawasan Wajib Pajak
UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2008;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 91 Tahun 2010;Perda No 22 Tahun 2007
Maksud dan Tujuan , Sistem Online Pelaporan Transaksi,Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2019/No. 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut daerah untuk memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 23 (dua puluh tiga) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Dan Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Masa Dan Saat Terutang Retribusi; Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Pemeriksaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (9) Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen PANRB No. 5 Tahun 2020; Permen PANRB No. 59 Tahun 2020; Perwali Balikpapan No. 14 Tahun 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Abirawa Top FM
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan fungsi Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio Abirawa Top FM sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan
perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa yang
berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan
masyarakat, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Abirawa Top FM karena sudah
tidak sesuai dengan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kaupaten
Batang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Abirawa Top FM;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penghapusan Pasal 2 ayat (2), penyisipan BAB IIB, penghapusan Pasal 5, perubahan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, penghapusan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2005 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Komunikasi
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya teknologi telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi, maka perlu ketersediaan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk memenuhi ketersediaan menara telekomunikasi yang efisien, aman dan sesuai dengan tata ruang, estetika serta lingkungan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu diatur pedoman pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 58 Tahun 2010; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/ 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009; ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkung; Perizinan; Penataan Menara; Pembangunan dan Pengelolaan Menara. Penggunaan Menara; Pembinaan, Pegawasan dan Pengendalian serta Sanksi Adminitratif bagi yang melanggar ketentuan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatur tatanan penyelenggaraan pembangunan menara dan harus mempertimbangkan kepentingan pemerintah, kepentingan penyedia menara dan kepentingan masyarakat, juga harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan lingkungan, estetika kawasan serta penggunaan lahan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Serta untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan menara.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU RI No. 6 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.Kominfo/04/09; Permendagri No. 32 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan menara, bentuk dan penempatan lokasi menara, pembangunan menara dan penempatan BTS, perizinan pembangunan menara, partisipasi pembangunan dan asuransi, penggunaan bersama menara, menara kamuflase, micro cell dan serat optik, pemeliharaan menara, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penghentian Sementara Pemberian Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 2 (dua) Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penghentian Sementara Pemberian Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli, dan telah dilakukan pengkajian
oleh Tim Penataan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3-MT) berupa Telahaan Penilaian Investor Tahun 2009, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Pembangunan Informasi dan Telekomunikasi sehingga perlu ditinjau,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penghentian Sementara Pemberian Perizinan
Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli,
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000
Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
Pasal 1 Mencabut Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008
Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat