TENTANG-PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-3-TAHUN-2013-TENTANG-RETRIBUSI-PENGENDALIAN-MENARA-TELEKOMUNIKASI
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,bahwa keberadaan jenis dan obyek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Gianyar telah berkembang pesat, sehingga perlu adanya pengaturan terhadap keberadaan dan penggunaan Menara Telekomunikasi,bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,
- Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah
Pasal 11 Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah.
Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
- 14 Halaman
|