Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah Pasal 11 Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah. Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat