Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Kabupten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa aktifitas pembangunan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Perusahaan
Swasta, maupun pribadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara
yang dilakukan di atas suatu tanah tertentu tidak terlepas
dan sangat erat kaitannya dengan tanaman yang tumbuh
diatas lahan yang akan dipergunakan untuk kegiatan
pembangunan, sehingga perlu adanya tarif ganti rugi
tanaman tumbuh komoditi kehutanan, komoditi
perkebunan, komoditi tanaman pangan dan komoditi
hortikultura;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud
dimaksud pada huruf a;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1927);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888)
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiman telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5613);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II OBYEK DAN SUBYEK GANTI RUGI TANAM TUMBUH,
BAB III JENIS DAN TARIF GANTI RUGI TANAMAN,
BAB IV TATA CARA PENDATAAN TANAMAN,
BAB V KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan hidup yang terjaga dengan baik dan berkelanjutan, diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup di daerah; bahwa penggunaan plastik dan styrofoam telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan karena sifatnya yang sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari plastik dan styrofoam secara komprehensif dan terpadu dan sesuai ketentuan Pasal 11 Perda Kab Tegal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan sampah, perlu mengatur pengurangan penggunaan plastik dan styrofoam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam;
UU no 13 tahun 1950; UU No 18 Tahun 2008; UU no 32 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 81 Tahun 2012; Perpres No 97 Tahun 2017; PermenPU No 3/PRT/M/2013; Perda Kab tegal No 14 tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penetapan dan penerapan pengurangan penggunaan plastik dan styrofoam, peran serta masyarakat, monitoring , pengawasan dan evaluasi, pemberian insentif dan disinsentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sumur Resapan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam upaya mengatasi semakin kurangnya ketersediaan air akibat meningkatnya jumlah penduduk dan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Sragen, perlu dilakukan peningkatan ketersediaan air melalui
pembangunan sumur resapan;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (5) huruf e dan Pasal 121 ayat (4) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 perlu disusun
arahan teknis pembangunan sumur resapan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419); 3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5608);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5801);10.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 97);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 5);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 2);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
1. Obyek dan subyek.
2. Pembuatan sumur resapan.
3. Jumlah sumur resapan.
4. Persyaratan teknis pembuatan sumur resapan.
5. Pelaksanaan pembuatan sumur resapan.
6. Pemberdayaan Masyarakat.
7. Pembinaan, pengawasan, koordinasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa pemenuhan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan adalah kebutuhan dasar dan
merupakan hak asasi manusia, maka
pengelolaannya diperlukan untuk kemakmuran
rakyat;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar
masyarakat terhadap Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan, perlu disusun suatu kebijakan yang
sesuai dengan karakteristik pennasalahan
masyarakat di Kabupaten Sikka sehingga dapat
memberikan kepastian hukum terhadap
pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 163 ayat (1)
menyatakan bahwa Pemerintah, Pernerintah Daerah
dan masyarakat menjamin ketersediaan Iingkungan
yang sehat dan tidak mempunyai resiko buruk bagi
kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis
Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32.. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112.. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495,;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012- 2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2012 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2018 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD,TUJUAN, DAN SASARAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PENGELOLAAN AIR MlNUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN BERBASIS MASYARAKAT.
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT DAN MITRA AMPL-BM,
BAB VI KELEMBAGAAN,
BAB VII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB,
BAB VIII MANAJEMEN INFRASTRUKTUR AMPL-BM,
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X PEMBIAYAAN,
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Wonogiri berbudaya bersih secara berkesinambungan diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan; b. bahwa penggunaan Kantong Plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan, mengganggu kesehatan lingkungan, mengganggu kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap pak penggunaan Kantong Plastik, c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dinyatakan bahwa kebijakan dan strategi pengelolaan sampah ditetapkan dalam Peraturan Bupati yang salah satunya terkait pengurangan penggunaan Kantong Plastik, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djjawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851), 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); 6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223), 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804); 8. Peraturan Menteri Perddgangan Nomor 70/M-DAG/ PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Beri ta Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1342): Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provirisi Jawa Tengah Nomor 4); Peraturan Daerah Kaupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Wonegiri Nomor 106), 11. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran aerah Kabupaten Wonogiri Nomor 156); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Wohogiri Nomor 1, Tambahan Lampiran Daerah Kabupater Wonogiri Nomor 174), 13. Peraturan Bupati Wonagiri Nomor 89 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 90),
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud pengurangan penggunaan Kantong Plastik adalah untuk mengurangi peredaran sampah plastik dari sumber penghasil sampah. (2) Tujuan pengurangan penggunaan Kantong PIastik, untuk: a. mengendalikan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan Kantong Plastik: dan b. menjamin keberlangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. (3) Ruang lingkup pengurangan penggunaan Kantong Plastik terdiri atas a. pengurangan penggunaan Kantong Plastik dan b. penyediaan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengintegrasian Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Ke Dalam Badan Usaha Milik Desa Dalam Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin ketersediaan air minum dan sanitasi, maka pengelolaan sarana penyediaan air minum dan sanitasi di perdesaan perlu dikelola secara terpadu dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraflrran Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengumsan, dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usatra Milik Desa, maka untuk sarana penyediaan, pengelolaan air minum dan sanitasi di desa dapat
dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDESPDTT No. 2 Tahun 2015; PERMENDESPDTT No. 4 Tahun 2015; PERDA No. 7 Tahun 2016; PERBUP No. 35 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengintegrasian, kelembagaan, pendanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan sistem penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Pengintegrasian Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat kedalam Unit Usaha BUM Desa ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2019
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2019/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati Buoi tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Arah Jakstrada Kabupaten Buol, Penyelenggaraan Jakstrada, serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KANTOR BERBUDAYA LINGKUNGAN (ECO-OFFICE) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga, mengembangkan, serta melestarikan fungsi lingkungan hidup guna menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan perlu pengaturan pengelolaan kantor berbudaya lingkungan (eco-office) di Lingkungan Pemerintah Kabupten Nunukan dengan menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dalam upaya menciptakan lingkungan bersih, indah, nyaman dan sehat yang melibatkan seluruh aktivitas
UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008
Kantor adalah bangunan dan/atau gedung yang dipakai untuk aktivitas pemerintahan maupun swasta/badan usaha yang digunakan secara rutin.
Kantor Berbudaya Lingkungan adalah refleksi kebijakan kantor yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dalam upaya menciptakan lingkungan bersih, indah, nyaman,dan sehat yang melibatkan seluruh aktivitas.
Kantor dapat dikategorikan sebagai kantor berbudaya lingkungan apabila memenuhi indikator sebagai berikut:
1. telah melakukan upaya penghematan air;
2. telah melakukan upaya penghematan energi listrik;
3. telah melakukan upaya pengelolaan sampah berbasis 3R;
4. melaksanakan optimalisasi pemanfaatan ruang eksisting;
5. menjaga sanitasi ruang kantor; dan
6. manajemen Kantor Berbudaya Lingkungan (eco office management)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2019-2020 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dan efisien bagi tanaman serta usaha mensukseskan pembangunan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan khususnya para petani, perlu mengatur pelaksanaan pola tanam dan rencana tata tanam bagi petani.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1974; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP PerUU No 38 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 1964. PP No 22 Tahun 1982; PermenPU 6/PRT/M/2015; PermenPU No 10/PRT/M/2015; Permen PU No 12/PRT/M/2015; PermenPU No 17/PRT/M/2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembagian Golongan Sawah; Waktu Tanam; Pola Tanam; Sistem Pembagian Irigasi dan pemberian Air Irigasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mulai berlaku pada Bulan Oktober 2019 (awal Musim Tanam) dan berakhir pada Bulan September 2020 dan akan berkesinambungan dengan rencana tata tanam tahun berikutnya.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat