Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 41 Tahun 2019

PEDOMAN PELAKSANAAN KANTOR BERBUDAYA LINGKUNGAN (ECO-OFFICE) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kantor adalah bangunan dan/atau gedung yang dipakai untuk aktivitas pemerintahan maupun swasta/badan usaha yang digunakan secara rutin. Kantor Berbudaya Lingkungan adalah refleksi kebijakan kantor yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dalam upaya menciptakan lingkungan bersih, indah, nyaman,dan sehat yang melibatkan seluruh aktivitas. Kantor dapat dikategorikan sebagai kantor berbudaya lingkungan apabila memenuhi indikator sebagai berikut: 1. telah melakukan upaya penghematan air; 2. telah melakukan upaya penghematan energi listrik; 3. telah melakukan upaya pengelolaan sampah berbasis 3R; 4. melaksanakan optimalisasi pemanfaatan ruang eksisting; 5. menjaga sanitasi ruang kantor; dan 6. manajemen Kantor Berbudaya Lingkungan (eco office management)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KANTOR BERBUDAYA LINGKUNGAN (ECO-OFFICE) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
04 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2019
Tanggal Berlaku
04 Juli 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 41
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan