PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN. 2020 No. 25, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Neara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5934);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1115);
Informasi Kerugian Negara, Penyelesaian Kerugian Negara, Penentuan Nilai Kerugian Negara, Penagihan, Penyetoran dan Tanda Lunas, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara Kepada Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Kerugian Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 333),
UJI KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 1, BN. 2020 No. 10, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memetakan dan mengisi jabatan pada Kementerian Agama harus melalui uji kompetensi secara transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk menyelenggarakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pengaturan mengenai uji kompetensi bagi pegawai negeri sipil Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementeian Agama
1. pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1907);
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26
Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara
Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1143);
Sasaran dan pelaksana uji kompetensi, ruang lingkup dan metode, Tahapan, Hasil Uji Kompetensi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Mencabut Keputusan
Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Agama,
Peraturan Menag No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Menteri Agama NO. 39, BN.2019/NO.1567, Peraturan.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Menag No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Peraturan Menteri Agama NO. 38, BN.2019/NO.1566, Peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Menteri Agama NO. 37, BN.2019/NO.1565,Peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Peraturan Menag No. 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Peraturan Menag No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayangunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Peraturan Menteri Agama NO. 31, BN.2019/NO.1503, Peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat