Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pembagian urusan
pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota meliputi
urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan
pilihan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan
mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Demak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 76 Tahun 2018, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 93 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Videotron
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah memiliki perangkat videotron yang dapat dimanfaatkan sebagai media informasi layanan publik, pengelolaan videotron memerlukan biaya operasional guna merawat, mengoperasikan dan mengatur konten sehingga dapat bekerja dengan optimal; videotron yang ada tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan menjual spot informasi atau iklan kepada pihak swasta; Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Videotron.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.11 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2011
Videotron adalah suatu bentuk promosi iklan luar ruang yang menggunakan tampilan elektronik dengan gambar bergerak yang bersumber dari video. Pengaturan pengelolaan videotron bertujuan untuk : a.memberikan kepastian hukum; b. menjaga norma, keindahan dan kelestarian lingkungan; c.optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat; dan d. meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengelolaan videotron dapat disewakan atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan Pemerintah Daerah. Pihak ketiga berhak mendapat: a.kepastian hukum, hak dan perlindungan; b.keterbukaan informasi mengenai pengelolaan videotron; c. pelayanan yang cepat, tepat dan murah dengan prosedur yang sederhana; dan d. fasilitas dan/atau kemudahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006.
Peraturan yang akan diatur: Non UKM adalah sekumpulan usaha sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara dengan narna dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dan bentuk usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (21); Pemanfaatan hak dan waktu tayang diatur sebagai berikut: a.30% (tiga puluh persen) waktu tayang untuk Pemerintah Daerah dipergunakan untuk penayangan spot informasi dan reklame layanan publik; dan b. 70% (tujuh puluh persen) spot tayangan reklame dikelola oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2); Prosentasi bagi hasil diatur sebagai berikut: a. 35% (tiga puluh lima persen) dari laba bersih menjadi hak Pemerintah Daerah; dan b. 65% (enam puluh lima persen) dari laba bersih menjadi hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama dengan Pengelola Videotron dan Pemerintah Daerah melalui BPMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2022
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 183 Tahun 2020 tentang Pendelegasian
Wewenang Pendantangan Surat Perintah Tugas Guru Tidak Tetap dan Pegawai
Tidak Tetap Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 Pemberian Bantuan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara
Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sanggar Kegiatan Belajar Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidik dan
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan Taman KanakKanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Sanggar Kegiatan Belajar Pendidikan
Non Formal di Kabupaten Cilacap, serta dalam rangka
meningkatkan pelayanan pendidikan, diperlukan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara; bahwa sebagai upaya meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan non
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab strategis sebagai pelaksana dan
penyelenggara pelayanan pendidikan kepada masyarakat,
serta dengan memperhatikan kondisi geografis tempat
bertugas, dipandang perlu memberikan upah sebagai
bantuan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa pendidik dan
tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Bantuan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non
Aparatur Sipil Negara Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri,
dan Sanggar Kegiatan Belajar Pendidikan Non Formal Pada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun
2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pemberian Bantuan
Bab IV Surat Perintah Tugas
Bab V Pelaporan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 183 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 dicabut.
7 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2022
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN INFORMASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3, BN. 2022 No. 208 / jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pengelolaan
sumber daya kelautan dan perikanan secara terukur
dan berkelanjutan, yang didukung dengan data dan
informasi geospasial sumber daya kelautan dan
perikanan yang aktual dan akurat, perlu membentuk
balai pengelolaan informasi sumber daya kelautan dan
perikanan;
b. bahwa pembentukan Balai Pengelolaan Informasi
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/61/M.KT.01/2022 tanggal 17
Januari 2022 hal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Kementerian dan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. Kedudukan, tugas dan fungsi
b. Susunan Organisasi
c. Kelompok Jabatan Fungsional
d. Tata Kerja
e. Eselonisasi
f. Pendanaan
g. Lokasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat, memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di Provinsi Gorontalo, dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta lampiran pembagian urusan pemerintahan konkuren huruf H pembagian urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintah daerah provinsi antara lain pengelolaan e-government di lingkup pemerintah daerah provinsi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informatika dan Komunikasi termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, maksud, dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaran pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan domain, pengelolaan informasi dan komunikasi publik, kemitraan dan peran serta masyarakat serta dunia usaha, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PP No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 2007; Perda No.5 Tahun 2007.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola, Pengadaan Melalui Penyedia, Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima Barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2028, perlu dilakukan revisi agar sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26
Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 32 Tahun 2014,
PP No 8 Tahun 2008, dan Perda Provinsi Kalbar No 9 Tahun 2005
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; Ketentuan mengenai; Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 2 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 03 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, Lembaran Daerah Nomor 261
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan disiplin, kekompakan, dan tertib berpakaian serta motivasi kerja pegawai, perlu mengatur penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
b. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah · Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 42 Tahun 2004;
PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 53 Tahun 2010;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 60 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 36 Tahun 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 03 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat