Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informatika dan Komunikasi termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, maksud, dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaran pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan domain, pengelolaan informasi dan komunikasi publik, kemitraan dan peran serta masyarakat serta dunia usaha, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat