Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
BD 2022/3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1649 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan