Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 15, BN.2019 (455)/56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
ABSTRAK:
bahwa pembangkit listrik tenaga termal berpotensi menimbulkan pencemaran udara, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap emisi yang dihasilkannya
UU No. 32 Tahn 2009; PP No. 41 Tahun 1999; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan batasan Baku Mutu Emisi dan kewajiban melakukan pemantauan Emisi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal
Pembangkit Listrik Tenaga Termal meliputi:
a. PLTU;
b. PLTG;
c. PLTGU;
d. PLTD;
e. PLTMG;
f. PLTP;
g. PLTBm;
h. PLTSa; dan
i. pembangkit listrik berbahan bakar campuran
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 14, BN.2019 (43)/20 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyusunan Program Penyuluhan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga harus diganti;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2009; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015.
Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan pada setiap tingkat meliputi:
a. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat UPTD/CDK;
b. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat provinsi;
c. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat UPT KLHK; dan
d. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Permenhut No. P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1402), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 13, BN.2019 (431)/12 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga harus diganti;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2009; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016; dan Permen LHK No. P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
Pendampingan dilakukan untuk mewujudkan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang
kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat.
Kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat meliputi:
a. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati;
b. Perlindungan Hutan;
c. Pemanfaatan Hutan;
d. RHL;
e. Perhutanan Sosial; dan
f. kegiatan pembangunan kehutanan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Permenhut No. P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2019
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKehutanan dan Perkebunan
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 11, BN.2019 (360)/19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
ABSTRAK:
bahwa pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman perlu merencanakan kembali pengelolaan areal gambut dalam wilayah kerjanya agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2014; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permenhut No. P.21/MENHUT-II/2014; Permenhut No. P.30/MENHUT-II/2014; Permern LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.77/MENLHK-SETJEN/2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman diubah sebagian yaitu tentang ketentuan umum, Usulan RKUPHHK-HTI, perbaikan Usulan RKUPHHK-HTI, Revisi RKUPHHK-HTI, penilaian dan
pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI, masa berlaku RKTUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTI sepuluh tahunan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 diubah sebagian
19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 10, BN.2019 (359)/57 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan fungsi ekosistem gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, diperlukan langkah-langkah sistematis dan terintegrasi agar fungsi ekologis ekosistem gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim tetap terjaga;
Bahwa untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis gambut;
Bahwa untuk menjaga fungsi hidrologis gambut perlu dilakukan penetapan puncak kubah gambut yang merupakan bagian dari ekosistem gambut yang berfungsi lindung untuk menjaga keberlanjutan dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2014; Perpers No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/Menlhk-II/2015; Permen LHK No. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017; Permen LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017; dan Permen LHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur:
a. penentuan dan penetapan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG; dan
b. pengelolaan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
57 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 9, BN.2019 (336)/19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017.
Rencana Diklat LHK terdiri atas:
a. rencana Diklat LHK jangka panjang;
b. rencana Diklat LHK jangka menengah; dan
c. rencana Diklat LHK jangka pendek.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/MENHUT-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 124), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 8, BN.2019 (335)/56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Huta Raya, dan Taman Wisata Alam
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
Bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2018; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015 ; dan Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. tata cara permohonan;
b. pemenuhan komitmen;
c. pelaksanaan usaha pariwisata alam;
d. jangka waktu dan berakhirnya izin;
e. perpanjangan;
f. pengawasan, pembinaan dan evaluasi; dan
g. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 595) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/MENHUT-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 124), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN.2019 (462)/27 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan pelayanan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pelayanan publik untuk pemukiman masyarakat, perlu melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 35 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 72 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 33 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Keppres No. 41 Tahun 2004; Perpres No. 5 Tahun 2006; Perpres No. 28 Tahun 2011; Perpres No. 9 Tahun 2013; Perpes No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Perpres No. 3 Tahun 2016; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; Permen LHK No P.22/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2018; dan Permen LHK No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan diubah yaitu tentang Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, Kuota IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada Kawasan Hutan Produksi, pelaksanaan teknis dan perjanjian pinjam pakai kawasan hutan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
Permen LHK No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1119) diubah sebagian
27
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2019
Permen LHK No. 8 Tahun 2020 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
Mencabut
Permen LHK No. 61 Tahun 2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan Dan Gubernur Papua
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 6, BN 2019/ NO 209; http://jdih.menlhk.co.id/: 18 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Dan Gubernur Papua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 5, BN.2019 (208)/15 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup;
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permen LH No. 8 Tahun 2010; Permen LH No. 2 Tahun 2014; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Label Ramah Lingkungan Hidup; dan
b. Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat