Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2019

Penyusunan Program Penyuluhan Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan pada setiap tingkat meliputi: a. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat UPTD/CDK; b. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat provinsi; c. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat UPT KLHK; dan d. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyusunan Program Penyuluhan Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 April 2019
Tanggal Pengundangan
16 April 2019
Tanggal Berlaku
16 April 2019
Sumber
BN.2019 (43)/20 hlm
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 270 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Permenhut No. P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan