PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.56/MENHUT-II/2008 - TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 51, BN.2019/ 1138 (9 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pelaksanaan verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan, perlu dilakukan perubahan susunan Tim Pelaksanaan Verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2018; PP No 44 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No 24 Tahun 2010; PP No 33 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Permenhut No P.56/MENHUT-II/2008 dan Permenhut No P.84/MENHUT-II/2014
9
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 50 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 - TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 50, BN.2019/ 1137 (8 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan penelitian terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi perlu ditetapkan tata waktu pelaksanaan penelitian Tim Terpadu dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi perlu dilakukan penyesuaian
UU No 41 Tahun 1999; UU No 21 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2006; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 11 Tahun 2010; PP No 15 tahun 2010; PP No 104 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permenhut No P.44/MENHUTII/2012; Permenhut No P.43/MENHUTII/2013; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No P.62/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016; dan Permen LHK No P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1676) berbunyi sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Permen LHK No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 49 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 - PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 49, BN.2019/ 1092 (4 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12/P/HUM/2015 Perkara Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/MENHUTII/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan
Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/MENHUTII/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, dan Peraturan
UU No 41 Tahun 1999; PP No 12 Tahun 2014; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; dan Permen LHK No P.18/MenLHK-II/2015
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 520) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Permen LHK No P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016
4
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 43 Tahun 2019
MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN - APBN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 43, BN.2019/ 959 (14 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
untuk menjamin agar kegiatan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, perlu disusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan untuk penyusunan RKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang efektif dan efisien, diperlukan Mekanisme Penyusunan RKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
UU No 41 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 2004; PP No 40 Tahun 2006; PP No 90 Tahun 2010; PP No 17 Tahun 2017; Perpres No 29 Tahun 2014; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2017
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan RKA pada instansi lingkungan hidup dan kehutanan tingkat pusat dan daerah;
b. penyusunan dan penyiapan RKA Kementerian; dan
c. penyusunan dan penyiapan dokumen DIPA lingkup Kementerian
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Permenhut No P.01/MENHUT-II/2006
14
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 42 Tahun 2019
Tata Cara Pelepasan KawasAn Hutan dan Perubahan atas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 42, BN.2019/ 1003 (12 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan atas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan Pelepasan Kawasan Hutan danPerubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber TanahObyek Reforma Agraria, perlu dilakukan perubahan pelaksanaan tata batas dan prosedur Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi tidakproduktif untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria;
UU No. 5 Tahn 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 51 Tahun 2010; PP No. 104 Tahun 2015; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Perpres No. 88 Tahun 2017; Perpres No. 86 Tahun 2018; Permenhut No. P.44/MENHUT-II/2012; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016; dan Permen LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 738), diubah
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
Permen LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
12
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 41 Tahun 2019
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 - KEMENETRIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 41, BN.2019/ 928 (70 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan paradigma dan tantangan strategis nasional, regional, dan global, perlu dilakukan penyempurnaan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permenhut No. P.42/MENHUTII/2010; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 menjadi acuan dalam:
a. penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan;
b. penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi;
c. penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan di Tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan;
d. penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan;
e. penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan;
f. koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antarsektor; dan/atau
g. pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 20112030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 381), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
70
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 38, BN 2019 (1011) : 21 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 37 Tahun 2019
Perhutanan Sosial - Ekosistem Gambut - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 37, BN. 2019/ 1341 (23 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut
ABSTRAK:
Untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, masyarakat diberi akses legal untuk dapat mengelola/memanfaatkan hutan dalam bentuk perhutanan sosial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, perlu diatur secara khusus mengenai perhutanan sosial pada ekosistem gambut
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016; Permen LHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017; Permen LHK No. P.10/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/3/2019.
sebagai pedoman bagi masyarakat dalam melakukan Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dan untuk meningkatkan kelestarian Ekosistem Gambut dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Ekosistem Gambut
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
23
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 35 Tahun 2019
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil - dalam Jabatan Fungsional - Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - melalui Penyesuaian/Inpassing - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 35, BN.2019/ 733 (41 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan untuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perrpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen PANRB No. 42 Tahun 2018
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Kriteria dan persyaratan Penyesuaian/Inpassing;
b. Penghitungan kebutuhan dan tata cara penyampaian usulan Penyesuaian/Inpassing;
c. Uji Kompetensi;
d. Penetapan Keputusan dan Pelaporan pelaksanaan
penyesuaian/Inpassing; dan
e. Periode dan Pembiayaan Penyesuaian/Inpassing.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 34 Tahun 2019
Pendelegasian Sebagian Wewenang Penggunaan Barang- Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara - dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 34, BN.2019/ 780 (33 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penggunaan Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan hibah, perlu pengaturan pendelegasian sebagian wewenang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Pengguna Barang yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dalam pelaksanaan hibah Barang Milik Negara yang dari awal direncanakan untuk diserahkan;
UU No. 1 Tahun 2004; PP No, 27 Tahun 2014; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; PMK No. 4/PMK.06/2015; PMK No. 111/PMK.06/2016; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; Permen LHK No. P.11/MENLHK/SETJEN/KAP.3/4/2018
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. objek dan penerima Hibah;
b. kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan; dan
c. tata cara pelaksanaan Hibah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat