Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan RKA pada instansi lingkungan hidup dan kehutanan tingkat pusat dan daerah; b. penyusunan dan penyiapan RKA Kementerian; dan c. penyusunan dan penyiapan dokumen DIPA lingkup Kementerian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat