Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 43 Tahun 2019

Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan RKA pada instansi lingkungan hidup dan kehutanan tingkat pusat dan daerah; b. penyusunan dan penyiapan RKA Kementerian; dan c. penyusunan dan penyiapan dokumen DIPA lingkup Kementerian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2024
Sumber
BN.2019/ 959 (14 hlm)
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan